Banjarmasin, BINA BANGUN BANGSA – Kalimantan Selatan memiliki komoditas unggulan berupa batu bara, karet, rotan, kayu manis, dan rumput laut. Sedangkan komoditas lain, seperti bawang merah, bawang putih, dan sayur mayur, berupa kol dan kentang, disuplai dari provinsi lain. Per tahun, nilai transaksi dari komoditas tersebut sebesar Rp 27 miliar.
“Nilai transaksi dari komoditas Kalsel mencapai Rp 27 miliar untuk setahun,” kata Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan Birhasani dalam keterangan tertulis, Rabu (24/10/2018).
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalsel Nafarin mengungkapkan investasi diperlukan untuk meningkatkan nilai jual komoditas dan meningkatkan nilai dagang.
“Kita perlu lakukan hilirisasi komoditas untuk meningkatkan nilai dagang. Di sektor perkebunan, kita sedang merancang industri ban untuk hilirisasi karet. Lalu hilirisasi CPO kita kembangkan industri minyak goreng dan mentega, industri besi dan baja untuk hilirisasi bijih besi, dan semua itu butuh investasi,” kata Nafarin. (Detik)
Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pasal 7 dan 8 mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek diantaranya terkait pendanaan. Kebijakan pendanaan tersebut ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi UMKM pada kredit bank/nonbank, memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya, memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan, dan membantu UMKM mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya dengan jaminan pemerintah.
Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pasal 7 dan 8 mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek diantaranya terkait pendanaan.
Sejalan dengan amanat UU No. 20 tersebut untuk membantu mengatasi kurangnya akses UMKM untuk memperoleh kredit/pembiayaan, Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Persyaratan Umum untuk mendapatkan KUR, antara lain sebagai berikut :
Warga Indonesia (WNI)
Usahanya telah berjalan minimal 6 bulan
Selain persyaratan umum, yang harus dipenuhi (sesuai checklist) :
Jenis Dokumen
Perorangan
Badan Usaha
Fotokopi KTP el (E-KTP) dan Kartu Keluarga
v
v
Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah)
v
Surat Keterangan Usaha Informal dari kelurahan/kecamatan atau Surat Ijin Usaha (SIUP, TDP, SITU, HO)
v
v
Fotokopi dokumen jaminan, untuk kredit di atas Rp 25 juta*
v
v
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), untuk kredit diatas Rp 50 juta
v
v
(*) Bukti kepemilikan tanah, IMB dan PBB, BPKB
Dan sehubungan penyaluran KUR tersebut, maka BINA BANGUN BANGSA sebagai Mitra Strategis Pembangunan Nasional, ikut serta dalam mensosialisasikan program ini dengan membuka pendaftaran bagi seluruh pelaku UMKM di Indonesia yang ingin mendapatkan fasilitas KUR ini, dengan mengisi form pendaftaran di bawah ini :
BINA BANGUN BANGSA – Selain keindahan panorama alam wilayah pesisir yang belum banyak diketahui masyarakat Indonesia dan turis mancanegara, ternyata Sulawesi Tengah banyak sekali menyimpan beragam daya tarik mulai dari daerah pesisir pantai, kuliner, hingga hasil bumi pertanian berupa kopinya.
Apalagi keistimewaan Sulawesi Tengah selain daerah pesisir pantai yang di lintasi garis khatulistiwa, Ternyata ada hal lain yang tidak kalah menariknya yaitu sesuatu yang juga bisa menjadi daya tarik dan magnit para turis domestik maupun manca negara. Apa itu ? ya…kopi Sulawesi Tengah ternyata tidak kalah menarik dengan kopi- kopi lain yang ada di Indonesia.
Namanya mungkin masih asing di telinga beberapa penikmat kopi. Dengan kopi Toraja yang masih serumpun dari pulau Sulawesi. Kopi – kopi asal Sulteng seperti kopi kulawi dan kopi napu, adalah di antara beragam magnit untuk wisatawan yang berkunjung ke Sulawesi Tengah atau ke kota Palu .
Selain 2 kopi tradisonal (Napu dan Kulawi) di Sulawesi Tengah juga ada kopi pabrikan yang cukup terkenal yaitu kopi seduh bermerk Bintang dengan aroma dan cita rasa yang juga cukup nikmat untuk diseruput sambil ditemani penganan asli khas daerah Sulteng, semisal ; Pidas Rica Pisang Goreng, Lalampa, Tettu gula merah ataupun Tarraju.
Sejarah Kopi
Kopi adalah minuman hasil seduhan biji kopi yang telah disangrai dan dihaluskan menjadi bubuk. Kopi merupakan salah satu komoditas di dunia yang dibudidayakan lebih dari 50 negara. Dua varietas pohon kopi yang dikenal secara umum yaitu Kopi Robusta (Coffea canephora) dan Kopi Arabika (Coffea arabica).
Pemrosesan kopi sebelum dapat diminum melalui proses panjang yaitu dari pemanenan biji kopi yang telah matang baik dengan cara mesin maupun dengan tangan kemudian dilakukan pemrosesan biji kopi dan pengeringan sebelum menjadi kopi gelondong. Proses selanjutnya yaitu penyangraian dengan tingkat derajat yang bervariasi. Setelah penyangraian biji kopi digiling atau dihaluskan menjadi bubuk kopi sebelum kopi dapat diminum.]
Sejarah mencatat bahwa penemuan kopi sebagai minuman berkhasiat dan berenergi pertama kali ditemukan oleh Bangsa Etiopia di benua Afrika sekitar 3000 tahun (1000 SM) yang lalu. Kopi kemudian terus berkembang hingga saat ini menjadi salah satu minuman paling populer di dunia yang dikonsumsi oleh berbagai kalangan masyarakat. Indonesia sendiri telah mampu memproduksi lebih dari 400 ribu ton kopi per tahunnya.Di samping rasa dan aromanya yang menarik, kopi juga dapat menurunkan risiko terkena penyakit kanker, diabetes, batu empedu, dan berbagai penyakit jantung (kardiovaskuler)
Kata kopi sendiri awalnya berasal dari bahasa Arab: قهوة qahwah yang berarti kekuatan, karena pada awalnya kopi digunakan sebagai makanan berenergi tinggi. Kata qahwah kembali mengalami perubahan menjadi kahveh yang berasal dari bahasa Turki dan kemudian berubah lagi menjadi koffie dalam bahasa Belanda. Penggunaan kata koffiesegera diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata kopi yang dikenal saat ini.
Kopi Tradisional Sulawesi Tengah
Bicara kopi Sulawesi pasti banyak penggemar kopi lebih dulu mengenal kopi Toraja (Queen of coffee), yang sudah lebih dahulu dikenal . Namun jangan salah selain kopi Toraja asal Kalosi dan Bone-bone kabupaten enrekang Sulawesi Selatan ada pula kopi robusta dan arabika asal Sulawesi Tengah yaitu kopi Kulawi dan Napu.
Kulawi merupakan nama daerah yang menjadi satu dari dua pemasok kopi robusta didaerah palu. Menu lokal inilah yang kerap diseruput pelancong dari berbagai daerah dikawasan ampana, kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
“ kami sangat senang ketika menikmati matahari tenggelam dari ampana. Sambil menyeruput segelas kopi kulawi dan merasakan pedasnya Rica Pisang Goreng, atau Tarraju sebagai teman santai “ ungkap wisatawan domestik bercerita’tentang nikmatnya kopi tradisonal Kulawi.
Dua kabupaten di Propinsi Sulawesi Tengah, yakni Poso dan Sigi, merupakan penghasil komoditas kopi terbesar di daerah itu. “ Umumnya kopi yang beredar di pasaran Kota Palu berasal dari petani Poso dan Sigi,” ungkap Ir Fitriyani dari dinas pertanian propinsi Sulawesi Tengah. Menurut Fitri aroma dan cita rasa kopi sangat ditentukan oleh kadar tanah baik kelembaban (basa) hingga ketinggian permukaan tanah. Kopi Toraja terkenal karena daerah perkebunananya cukup tinggi dari permukaan laut dimana kontur tanah dan kondisi tanahnyapun baik untuk tanaman kopi.
Untuk kopi Sulawesi Tengah, lokasi pembudiyaan tanaman kopi di Kabupaten Poso paling besar di dataran tinggi Napu atau Kecamatan Lore. Dataran tinggi Napu sejak beberapa tahun terakhir banyak dikembangkan tanaman kopi robusta, arabika dan kopi lampung. Struktur tanah dan iklim di wilayah tersebut sangat cocok untuk pengembangan tanaman kopi. Bukan hanya kopi, tetapi juga tanaman hortikultura baik buah-buahan maupun sayuran.
Petani di dataran itu lebih tertarik mengembangkan tanaman kopi dibandingkan lainnya seperti kakao. Sementara di Kabupaten Sigi, tanaman kopi banyak dikembangkan petani di Kecamatan Kulawi, Kulawi Selatan dan Pipikoro dan Kecamatan Lindu.
Wilayah-wilayah tersebut merupakan sentra produksi kopi dan sangat laris dijual di pasaran Kota Palu.
“Kopi-kopi dari Poso dan Sigi sangat dikenal dan disukai masyarakat di Ibu Kota Propinsi Sulteng,” ujar fitri menambahkan.
Berdasarkan data Dinas Perkebunan Sulteng menyebutkan luas areal tanaman kopi robusta di daerah ini tercatat 10.884 hektare dengan jumlah produksi per tahunnya sekitar 7.674 ton. Sigi merupakan sentral produksi terbesar rata-rata 5.581 ton per tahun. Luas areal tanaman kopi di Kabupaten Sigi saat ini 5.581 hektare.
Luas dan produksi kedua terbesar adalah Kabupaten Poso. Luas areal tanaman kopi di daerah itu 1.266 hektare dengan jumlah produksi 737 ton per tahun. Sementara areal tanaman kopi arabica hanya di Kabupaten Poso dengan luas areal saat ini baru sekitar 257 hektare dengan produksi 147 ton per tahun.
Untuk kabupaten Sigi selain di Indonesia sangat terkenal dengan Kopi Luwak yang mengejutkan pasaran kopi dalam dan luar negeri. Selain terkenal dengan kopi luwak Sigi, ternyata Kabupaten Sigi juga memiliki kopi Toratima yang nyaris di luar radar wisatawan. Mereka harus ke Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah untuk mencobanya.
Desa Porelea di Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah punya kopi kelas satu bernama Kopi Toratima. Kopi ini hasil fermentasi kelelawar, tikus, atau tupai. Namun jangan disamakan dengan Kopi Luwak, ada bedanya.
Hewan-hewan itu memakan biji kopi yang sudah matang, mengunyah dan menelan kulit kopi yang manis, lalu memuntahkan biji kopi dalam keadaan sudah terkupas menjadi beras-kopi dan berwarna putih. Kopi ini tinggal disangrai dan ditumbuk. Aromanya lebih wangi dan rasa lebih enak dibanding kopi yang dipetik.
Kopi adalah komoditas tua di Porelea. Terbatasnya akses jalan ikut menghambat dikenalnya kopi ini di daerah lain. Butuh waktu 4 jam dari Palu untuk mencapai desa ini.
Selama ini, Kopi Toratima tidak dijual, melainkan hanya untuk konsumsi sendiri, sebagai sajian bagi tamu adat, serta suguhan utama dalam upacara-upacara adat. Kopi Toratima inilah yang sedang disiapkan untuk jadi komoditas andalan Desa Porelea. Kopinya hanya akan diolah secara tradisional, tak tersentuh mesin. Dijemur di bawah matahari dan disangrai di atas wajan tanah liat. Saat proses menyangrai, wanginya bisa merebak ke seantero desa.
Porelea tidak hanya punya satu kopi andalan, ada dua kopi andalan. Satu lagi adalah Kopi Pipikoro. Aroma dan cita rasa serta gurih saat di seruput juga menjadi sebuah kebanggaan kopi Sulawesi Tengah.
” Pada dasarnya bibit kopi robusta maupun arabika yang ada di Indonesia itu satu bibit. Yang membedakan nama berdasarkan daerah tanam, dan kadar kelembaban tanah dan ketinggian perkebunan yang ikut mempengaruhi citarasa dan aroma kopi disamping proses dari pemetikan (panen), pengeringan, serta proses dari kopi biji menjadi kopi bubuk,”ungkap Fitriyani.
Menurut Fitri, cita rasa kopi sangat ditentukan dari proses pembuatan yang kadang proses pembuatan kopi tradisional ternyata bisa menjaga cita rasa dan aroma kopi berkualitas tinggi. Bagi masyarakat Sulawesi Tengah, kopi tradisional terbaik banyak dikerjakan oleh ina-ina (panggilan wanita tua pribumi Sulteng ; red) yang ahli meracik dari kopi biji, proses sangrai tradisional menggunakan kayu api dengan tingkat panas tertentu untuk menjadikan biji kopi coklat dan siap ditumbuk dengan alu menjadi bubuk.
“ Karena salah satu proses menjadi bubuk ini sangat telaten dan lama, itu sebabnya kopi tradisional khas Sulteng ini cukup mahal dibanding kopi pabrikan. Apalagi alat masak yang digunakan juga tak sembarang kadang memakai wajan tembikar agar hasil sangrai nya sempurna, dengan api dari pembakaran kayu yang dijaga, Disamping proses pembuatan kopi biji dari hasil sangrai di tumbuk dengan alu batu oleh para ina-ina,” ungkap Maya salah satu penduduk Poso yang sering membantu pembuatan kopi tradisonal. (Beng Aryanto)
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia memberikan kontribusi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. 98% perusahaan di Indonesia merupakan usaha mikro dan kecil namun mampu menyumbang 57% Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 60 persen tenaga kerja. Namun demikian, usaha mikro dan kecil sering menghadapi kendala diantaranya kurangnya informasi maupun akses untuk memperoleh kredit/pembiayaan, sehingga membatasi pertumbuhan dan peluang investasi mereka.
Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pasal 7 dan 8 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek diantaranya terkait pendanaan. Kebijakan pendanaan tersebut ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi UMKM pada kredit bank/nonbank, memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya, memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan, dan membantu UMKM mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya dengan jaminan pemerintah.
Sejalan dengan amanat UU No. 20 tersebut untuk membantu mengatasi kurangnya akses UMKM untuk memperoleh kredit/pembiayaan, Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2007. Dalam kurun waktu 2010 – 2014, realisasi penyaluran KUR rata-rata melampaui target yang ditetapkan pemerintah. Target yang ditetapkan sebesar Rp. 20 T per tahun atau total Rp. 100 T dalam kurun waktu 5 tahun tersalurkan Rp. 178,45 T.
Namun demikian terdapat kelemahan dalam program Kredit Usaha Rakyat tersebut. Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap LK-BUN 2012 No.07/5/XV.2/04/2013 terdapattemuan bahwa penyaluran KUR dan pemberian subsidi IJP KUR kepada UMKMK belum dapat dinilai tepat sasaran. Hal ini diperkuat dengan temuan dari LIPI yang menyatakan bahwa program KUR memberi manfaat besar kepada perbankan dan perusahaan penjamin tetapi mengecilkan kontribusinya dalam pengentasan kemiskinan. Rekomendasi BPK atas temuan ini adalah dengan membangun aplikasi terintegrasi antara pemerintah, perusahaan penjamin kredit dan bank pelaksana yang antara lain digunakan untuk memantau ketepatan sasaran program. Sedangkan untuk mempercepat dan memperkuat pelaksanaan program KUR, Menteri Keuangan menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Koperasi dan UKM.
Berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi dari berbagai hasil kajian yang dilakukan oleh berbagai pihak, usulan dari pihak-pihak terkait serta Rapat Koordinasi Komite Kebijakan tanggal 15 Desember 2014, maka dilakukan perbaikan dan perubahan skema pelaksanaan KUR 2015. Langkah awal untuk mewujudkan perubahan tersebut yaitu dengan menyusun regulasi terkait KUR. Pada tanggal 7 Mei 2015 telah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Keppres ini menjadi payung hukum terbentuknya Komite Kebijakan untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pada perkembangannya, hasil Rapat Kabinet Terbatas tanggal 17 Juni 2015 yang memutuskan bahwa suku bunga KUR untuk debitur adalah maksimal 12% efektif per tahun. Hasil ratas tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui Komite Kebijakan melalui pemberian subsidi bunga. Perubahan jenis subsidi pemerintah dari Imbal Jasa Penjaminan menjadi subsidi bunga dituangkan melalui Keppres Nomor 19 tahun 2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang Perubahan atas Keppres 14 Tahun 2015.
Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan No. 146/PMK.05.2015 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat diterbitkan tanggal 30 Juli untuk melengkapi ketentuan terkait pelaksanaan KUR skema baru. Sedangkan untuk dijadikan acuan para pihak dalam melaksanaan KUR diterbitkan Peraturan Menko Perekonomian No. 6 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang meliputi lampiran I KUR Mikro, lampiran II KUR Ritel dan lampiran III KUR TKI, pada tanggal 7 Agustus 2015. Permenko tersebut mengalami perubahan dengan adanya perluasan sektor yang dibiayai KUR, yaitu dengan terbitnya Permenko nomor 8 Tahun 2015, tanggal 26 Oktober 2015. Pada Permenko 6/2015 sektor yang dibiayai KUR hanya meliputi sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan sektor perdagangan yang terkait ketiga sektor tersebut. Perluasan sektor pada Permenko 8/2015 yaitu sektor perdagangan tidak dibatasi lagi melainkan meliputi seluruh usaha di sektor perdagangan serta sebagian sektor jasa.
Sebagai landasan hukum bagi penetapan suku bunga yang dibebankan pada debitur dari 2% menjadi 9% pada tahun 2016, diterbitkan Permenko nomor 13 tahun 2015 pada tanggal 30 Desember 2015. Penurunan suku bunga tersebut dimaksudkan untuk lebih mendorong usaha mikro, kecil dan menengah.
Bank pelaksana KUR untuk tahap pertama ditunjuk bank BRI, BNI dan Mandiri serta untuk perusahaan penjamin ditunjuk Perum Jamkrindo dan PT. Askrindo dengan Keputusan Menko Perekonomian No. 170 Tahun 2015 tentang Bank Pelaksana dan Perusahaan Penjamin KUR. Setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara Bank Pelaksana denga Kuasa Pengguna Anggaran, serta Perjanjian Kerjasama Penjaminan KUR antara Bank Pelaksana dengan Perusahaan Penjamin pada tanggal 13 Agustus 2015, KUR skema baru telah dapat disalurkan.
Penyalur KUR bertambah dengan terbitnya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor: 188 Tahun 2015 tentang Penetapan Penyalur Kredit Usaha Rakyat dan Perusahaan Penjamin KUR, tanggal 30 Oktober 2015.
Adapun bank penyalur KUR yaitu: BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Maybank, Bank Bukopin, BTPN, OCBC NISP, Bank Permata, Bank Panin, BCA, Bank Artha Graha, BPD Kalbar, BPD NTT, BPD Bali, BPD DIY, BPD Sulselbar, Bank Jateng, BPD Sumatra Utara, Bank Jatim, BPD Sumbar, BPD Riau Kepri, Bank Jambi, Bank Kalbar, Bank Kalsel, Bank NTB, Bank Sumselbabel, Bank Papua, Bank lampung, BRI Syariah, BCA Finance, Mega Finance, FIF, Adira Finance.
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Pemerintah telah menetapkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 9% mulai 4 Januari 2016, dari sebelumnya 12%. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong pengembangan sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
KUR terdiri dari KUR Mikro, KUR Ritel, dan KUR TKI. Besaran KUR yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenis KUR dan bank penyalur KUR.
Sebagai contoh BRI. KUR Mikro BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi dengan plafond s.d Rp 25 juta per debitur.
Sementara KUR Ritel BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafond > Rp 25 juta s.d Rp 500 juta per debitur.
KUR TKI BRI diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan plafond s.d Rp 25 juta.
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana untuk bisa mendapatkan KUR?
Berikut informasi yang diperoleh dari website BRI dan Bank Mandiri.
Syarat Calon Debitur: KUR Mikro BRI
Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
Persyaratan administrasi
Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha
KUR Ritel BRI
Mempunyai usaha produktif dan layak
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
KUR TKI BRI
Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
Persyaratan administrasi:
Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
Perjanjian penempatan
Passpor
Visa
Persyaratan lainnya sesuai ketentuan
Ketentuan dan Syarat Kredit
KUR Mikro BRI
Besar kredit maksimal sebesar Rp 25 juta per debitur
Jenis kredit
Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun
Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
Suku bunga 12% efektif per tahun atau setara 0.55% flat per bulan
Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
KUR Ritel BRI
Besar kredit:
> Rp 25 juta – Rp 500 juta
Jenis kredit:
Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 4 (empat) tahun
Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
Suku bunga 12% efektif per tahun
Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
Agunan sesuai ketentuan bank
KUR TKI BRI
Besar kredit:
Maksimal Rp 25 juta atau sesuai Cost Structure yang ditetapkan pemerintah
Suku bunga 12% efektif per tahun atau setara 0.55% flat per bulan
Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
Jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun atau sesuai kontrak kerja
Tujuan negara penempatan:
Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia
BANK MANDIRI
Kredit disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif segment mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang layak/feasible namun belum bankable untuk modal kerja dan/atau kredit investasi melalui pola pembiayaan secara langsung maupun tidak langsung (linkage) yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit dengan kriteria sebagai berikut:
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan/kredit program dari pemerintah
UMKMK yang sedang menerima kredit konsumtif dari perbankan : Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit, dan Kredit Konsumtif lainnya diperbolehkan menerima KUR
Limit kredit :
KUR langsung (individu) maksimal Rp 500 Juta
KUR tidak langsung
Pola Excuting
Maksimal Rp 2 Miliar per lembaga Linkage dan maksimal Rp 100 Juta per end user
Pola Channeling
Sesuai daftar nominatif end user dengan limit kredit per end user s/d Rp 500 Juta
Jenis Kredit : investasi dan atau modal kerja
Jangka waktu kredit :
KMK maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 6 tahun
KI maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 10 tahun
KI perkebunan tanaman keras maksimal 13 tahun dan tidak dapat diperpanjang
Persyaratan :
Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, Kartu Keluarga
Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SK
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Awalnya ketiga bersaudara Andri, Indra dan Ardi, iseng ingin berjualan bensin eceran namun dengan cara yang berbeda. Muncullah ide untuk membuat kios pom bensin dengan ukuran 1×1 meter persegi (m2).
Ide tersebut tercetus sekitar empat tahun yang lalu. Dari situlah titik booming perangkat bensin eceren Pertamini buatan Karya Teknik Bersama (KTB).
“Pertama kali awalnya iseng-iseng, terus coba jualan tapi enggak laku sama sekali. Orang ngiranya jualan minuman Pop Ice. Tapi setelah orang tahu, lama-lama mulai banyak yang beli,” kisah Ardi kepada Okezone di Jakarta.
Singkat cerita, sekitar dua tahun yang lalu mulai ada orang yang tertarik untuk ikut mencoba berbisnis pom bensin versi mini. Alhasil ketiga bersaudara tersebut mulai beralih menjadi produsen Pertamini.
Awalnya kapasitas yang dibuat sebesar 120 liter bensin dan masih menggunakan keran dengan harga Rp6 juta per unit. Sering berjalannya waktu banyak dari pelanggannya yang mulai meminta untuk dibuat dengan kapasitas yang lebih besar. Akhirnya mereka mulai memperbesar kapasitas produksinya menjadi 210 liter dan menggunakan fuel nozzle dipatok dengan harga Rp7,5 juta.
“Dulu kapasitasnya masih 120 liter, yang sekarang 210 liter. Karena banyak yang komplain, rata-rata yang beli ini lakunya di atas 200 liter. Jadi buat efisiensi,” tuturnya.
Setelah setelah dua tahun memproduksi secara masal, kini total produksi sudah berjumlah 4.300 unit. Dengan rata-rata produksi per bulan sebanyak 350 unit. Jika dihitung total omzetnya mencapai Rp2,625 miliar.
“Coba saja dikalikan. Tapikan itu muter, bersihnya sekira Rp1 juta per unit. Paling mentoknya 400 ribu per unit setelah dikurangin gaji karyawan dan biaya lainnya,” tukasnya.
Tidak heran KTB mempunyai omzet yang fantastis, pasalnya produk Pertamini sudah Booming di wilayah Jabodetabek, Bali dan Papua. Kini KTB mulai menyasar seluruh wilayah Pulau Jawa.
Kota Palu, BINA BANGUN BANGSA – Terkait dengan wacana penanaman kembali (Restocking) pohon kayu Eboni di daerah Sulawesi Tengah yang saat ini jumlah populasi dan luas sebarannya sudah semakin berkurang dan hampir mengalami kelangkaan, akibat pemanfaatannya yang selama ini tidak berwawasan keberlanjutan, langsung mendapat tanggapan dari Sekretaris Kota Palu, Aminuddin Atjo, yang menyatakan akan segera menindaklanjuti usulan tersebut, sembari menjelaskan bahwa selama ini pun Pemerintah Kota Palu sudah memberikan perhatian terhadap keberadaan populasi hayati pohon kayu Eboni yang sempat menjadi ikon khas kota Palu Sulawesi Tengah selama ini.
“Akan kami tindak lanjuti dan langsung kami disposisikan hal tersebut kepada Bappeda dan Kepala Dinas terkait”, kata pak Amin, Sekkot Palu melalui hubungan selularnya dengan Portal siang ini. (12/1/2014)
Dan lanjutnya, Beliau pun sangat setuju terkait agar sekalian perlu diadakan studi kajian penelitian dan pengembangan serta pelestarian khusus tentang pohon kayu Eboni tersebut, untuk wilayah Kota Palu dan sekitarnya, sebagai acuan inputan kepada provinsi dan pemerintah pusat.
Mendengar respon positif dari Sekkot Palu, Arham Rumpan Saleh selaku pemerhati dan pelestari budi daya kayu Eboni Kota Palu, sangat apresiatif atas pernyataan dari Aminuddin Atjo tersebut. Arham hanya berharap agar respon tersebut benar-benar segera ditindaklanjuti dengan tetap pula melibatkan unsur pemberdayaan masyarakat yang bersama-sama dalam kelompok pembudi daya kayu Eboni kota Palu sekitarnya, yang selama ini dia sudah bina puluhan tahun dalam upayanya melestarikan dan mengembangkan potensi kayu Eboni Sulawesi Tengah.(***)
Palu, BINA BANGUN BANGSA – Eboni merupakan pohon kayu yang bernilai tinggi. Kayu yang tergolong kayu keras, Eboni sangat artistik dengan teras kayunya yang berwarna hitam dengan pola garis-garis kecoklatan kemerahan, halus dan mengkilap, yang juga biasa dikenal sebagai kayu hitam asal Sulawesi.
Pohon Kayu Eboni, di Halaman Kantor Pemda Sulawesi Tengah.
Kayu Eboni banyak digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan furniture set untuk kantor dan atau rumah yang berkelas, dan juga sebagai material untuk membuat perangkat benda seni artistik yang bernilai tinggi, selain bisa juga sebagai bahan dasar alat musik yang berkualitas, apalagi saat ini pun bisa menjadi bahan lapisan dan bagian dari struktur bangunan mewah, dan masih banyak lagi produk barang kebutuhan dan kerajinan bernilai seni lainnya yang berbahan dasar kayu Eboni.
Menurut data penelitian bahwa pohon Kayu Eboni banyak berasal dan tersebar di daerah Sulawesi Tengah (65%), selanjutnya di Sulawesi Utara (20%) dan Sulawesi Selatan (15%), (Soerianegara, 1967). Dan sejak abad XVIII hingga saat ini kayu Eboni sudah mulai dieksploitasi untuk diperdagangkan hingga menembus pasar dunia dengan tujuan benua Eropa dan Asia, khususnya Jepang. Bahkan di Jepang, penggunaan kayu Eboni merupakan parameter yang menunjukkan tingkat status sosial seseorang (Kuhon dkk., 1987), sehingga ekspor kayu Eboni ke Jepang adalah tergolong tinggi permintaannya.
Maka eksploitasi yang telah berlangsung lama itu telah menyebabkan menurunnya jumlah populasi tegakan pohon kayu Eboni di hutan alam sebarannya, terutama di Sulawesi Tengah, yang menurut pengamatan telah mengalami banyak kerusakan dan kehilangan jumlah populasi tegakan tinggal.
Sehingga kondisi ini telah menjadi perhatian Arham Rumpan Saleh, salah satu pemerhati kehutanan dan lingkungan hidup asal kota Palu, yang sudah hampir 20 tahun memperjuangkan kelestarian hayati pohon kayu Eboni di Sulawesi Tengah.
“Keberadaan pohon Eboni di hutan alam Sulawesi Tengah saat ini sudah semakin memprihatinkan, bahkan sampai pada batas yang mengkhawatirkan, baik dari jumlah maupun luasan lokasi persebarannya”, kata Arham yang saat ini sedang giat mengembangkan pembibitan pohon kayu Eboni.
Pohon Kayu Eboni, di Halaman “Siranindi” Rumah Jabatan Gubernuran Sulawesi Tengah
Lanjut dia menambahkan, perlu ada program penanaman kembali (restocking) untuk mengembalikan kondisi dan kelestarian pohon kayu Eboni di Sulawesi Tengah yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah dan pemerhati kehutanan dan lingkungannya.
“Karena apabila keadaan ini terus dan tetap dibiarkan tanpa ada pengawasan dan pengedaliannya, maka dikhawatirkan pohon kayu Eboni hanya akan tinggal kenangan”, ujar Arham menegaskan.
Padahal menurutnya bahwa kayu Eboni merupakan potensi alam Indonesia yang termasuk istimewa karena hanya berasal dari tanah nusantara, yang semestinya menjadi perhatian Pemerintah untuk terus dikembangkan supaya menjadi potensi unggulan nasional.
“Memang kenyataanya selama ini belum ada penelitian dan pengembangan yang dilakukan untuk menggali potensi kayu Eboni yang padahal dunia sudah mengakui kualitas dan kelasnya selama ini”, ujar Arham.
Lebih – lebih lagi sejarah pernah mencatat perdagangan besar kayu Eboni yang pernah menembus hingga menghasilkan devisa negara sebesar US $ 14,620 juta yang terdiri atas US $14,546 juta dalam bentuk bahan setengah jadi dan US$ 0,075 juta dalam bentuk barang jadi (Soenarno, 1996).
Maka keadaan ini perlu segera diantisipasi agar eksploitasi kayu Eboni tidak malah menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau terjadinya kelangkaan terhadap jumlah populasi pohon kayu yang tergolong istimewa ini, karena hanya ada di Indonesia khususnya di daerah Sulawesi Tengah.
“Dan kegiatan untuk penanaman kembali pohon kayu Eboni hendaknya dilakukan Pemerintah dengan melibatkan masyarakat sebagai program pemberdayaan masyarakat dalam rangka pelestarian lingkungan hidup dan menumbuhkembangkan kecintaan terhadap populasi pohon kayu Eboni, demi generasi masa depan”, kata Arham dengan penuh harap.(***)
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Terkait dengan potensi UMKM Indonesia, Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan mengharapkan adanya kemitraan yang dibangun oleh pengusaha nasional dengan menggandeng pelaku UMKM nasional, khususnya di bidang industri kreatif, sehingga menjadi solusi terhadap masalah dalam pemberdayaan UMKM selama ini yang masih saja terkendala oleh berbagai masalah dalam akses permodalan dan pembiayaan serta pengembangannya, termasuk tekhnologi tepat guna dan penguatan pemasarannya.
Sehubungan dengan rencana Munas HIPMI yang diadakan Januari 2015 ini, dalam rangka pergantian kepemimpinan di dalam tubuh HIPMI, maka Nur Ridwan berharap agar Ketua Umum HIPMI mendatang lebih kongkrit membela kepentingan UMKM Nasional, selain tugas dan perannya dalam menciptakan kader pengusaha muda menjadi pengusaha mandiri yang berhasil dan sukses dalam kancah perekonomian dan bisnis nasional.
Karena menurut Nur Ridwan bahwa HIPMI sebagai Himpunan Pengusaha Muda Indonesia bisa menjadi pelopor dari Gerakan Percepatan Pemberdayaan UMKM Nasional, dengan sigap dan giat dalam memfasilitasi pelaku UMKM dalam negeri.
“Apalagi tantangan bagi pelaku UMKM yang semakin ketat dalam persaingan pasar dengan terbukanya perdagangan Bebas Asean di tahun ini”, harap Nur Ridwan.
Ditambahkannya agar HIPMI selain menciptakan gerakan perekonomian nasional pun harus mampu menciptakan inovasi dan kemajuan teknologi yang mampu menciptakan efisiensi dan efektifitas dalam meghasilkan produk-produk unggulan nasional yang berdaya saing global.
Serta HIPMI harus mampu juga melakukan penguatan pasar nasional, agar terciptanya kestabilan harga dalam negeri yang akan mewujudkan ketahanan nasional di segala bidang.
Adalah merupakan kewajiban bagi Pemerintah dan termasuk juga pelaku bisnis dan pengusaha besar nasional terutama HIPMI sebagai bagia dari Pegusaha Nasional, untuk membina dan mengembangkan dunia UMKM dalam negeri, demi percepatan perekonomian nasional secara keseluruhan, yang bahkan malah sudah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Diberitakan sebelumnya bahwa kandidat kuat untuk Ketua Umum HIPMI 2015-2018, adalah salah satunya Bahlil Lahadalia, yang merupakan contoh pengusaha sukses yang berangkat dari daerah (berasal dari Papua-Red), yang diharapkan menjadi inspirasi bagi pengusaha muda Indonesia untuk mampu menjadi pengusaha nasional yang dapat bersaing dalam skala ekonomi bisnis internasional.(***)
UKM Nusantara – Ahmad Pagessa adalah satu dari sekian banyak penggiat UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang peduli terhadap kondisi ekonomi daerahnya. Sebagai sosok penggerak pemberdayaan masyarakat, Ahmad Pagessa sangat berharap agar masyarakat daerah, terutama tempatnya saat ini dia tinggali bersama keluarganya, Kota Palu bisa lebih maju lagi, sekelas dengan masyarakat kota besar lainnya di negeri Nusantara ini, apalagi mengingat Kota Palu sudah menjadi Kota dengan predikat Kota Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus, pada era Walikota Palu, Rusdi Mastura dan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola ini.
Karena menurut pria kelahiran Makassar ini, semua masyarakat daerah pastinya ingin hidup yang lebih baik lagi, hanya saja mereka masih diselimuti olah pikir yang konservatif, yang selalu saja berpendapat bahwa bersekolah hanya untuk menjadi pegawai negeri atau pegawai kantoran saja. Tanpa mau berpikir untuk menjadi petani, peternak, dan atau nelayan yang berhasil, karena dianggap bukan pekerjaan atau mata pencaharian yang eksklusif.
Pandangan awam masyarakat daerah bahwa untuk menjadi pengusaha, harus dibutuhkan ketrampilan dan modal yang besar, sehingga membuat mereka selalu takut untuk memulai usaha bisnisnya, karena takut rugi dan harus kehilangan modalnya.
Padahal lapangan pekerjaan sebagai pegawai negeri dan kantoran selalu saja terbatas, tidak bisa menampung semua kebutuhan bagi kelompok usia kerja yang telah lulus sekolah dan kuliah, sehingga apabila tidak diantisipasi, maka akan menambah jumlah pengangguran, yang malah dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan sosial dan budaya daerah tersebut.
Paradigma lama tersebut, membuat Ahmad Pagessa bertekad untuk mencoba menghilangkannya. Dengan berbekal semangat, pria yang ramah ini berbagi pengetahuan dan pengalamannya dengan memberikan penyuluhan dan motivasi kewirausahaan, sebagai bentuk pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat dan mahasiswa serta kelompok generasi muda Kota Palu. Lengkap dari hal teori hingga kepada contoh prakteknya, tentang manajemen produksi, penjualan dan pemasaran dari suatu produk dan jasa UMKM, terutama di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya, khas Palu dan daerah Sulawesi Tengah, yang hingga kini masih belum optimal untuk ditumbuhkembangkan.
Dengan dibantu kawan-kawannya dalam perwakilan organisasi BINA BANGUN BANGSA Kota Palu, Pagessa giat sekali mensosialisasikan pemberdayaan masyarakat tentang UMKM ini, yang hanya berharap agar masyarakat umum mengetahui dan memahami tentang wawasan entrepreneurship, yang akan membuat mereka jadi berani dan senang menjadi pelaku UMKM, yang secara otomatis pula akan mengurangi tingkat pengangguran dan termasuk sebagai bentuk upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan masyarakat yang masih tergolong daerah tertinggal ini.
Banyak kelompok kerja kreatif yang telah berhasil dikembangkanya, bahkan ada yang sudah menghasilkan beragam produk karya nyata seperti bawang goreng, minyak kelapa, makanan ringan, sabun mentimun dan handycraft berbahan kayu dan rotan serta bahan baku daur ulang. Dan apalagi sudah mulai pula dipasarkan pula, walaupun masih dalam stok yang terbatas, karena terkendala masalah klasik, yakni ketersediaan perlengkapan dan peralatan mesin serta permodalannya.
Maka diharapkannya agar Pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu, pun memberikan perhatian dan bantuannya terhadap kegiatan ini, demi terwujudnya gerakan percepatan pembangunan perekonomian masyarakat yang berbasis pemberdayaan UMKM ini, yang nantinya pun akan berdampak positif kepada PAD (Pendapatan Asli Daerah) nya, seiring dengan kemajuan ekonomi masyarakatnya.