HIPMI harus menjadi Penggerak dan Pelopor Pemberdayaan UMKM Indonesia

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Terkait dengan potensi UMKM Indonesia, Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan mengharapkan adanya kemitraan yang dibangun oleh pengusaha nasional dengan menggandeng pelaku UMKM nasional, khususnya di bidang industri kreatif, sehingga menjadi solusi terhadap masalah dalam pemberdayaan UMKM selama ini yang masih saja terkendala oleh berbagai masalah dalam akses permodalan dan pembiayaan serta pengembangannya, termasuk tekhnologi tepat guna dan penguatan pemasarannya.

Sehubungan dengan rencana Munas HIPMI yang diadakan Januari 2015 ini, dalam rangka pergantian kepemimpinan di dalam tubuh HIPMI, maka Nur Ridwan berharap agar Ketua Umum HIPMI mendatang lebih kongkrit membela kepentingan UMKM Nasional, selain tugas dan perannya dalam menciptakan kader pengusaha muda menjadi pengusaha mandiri yang berhasil dan sukses dalam kancah perekonomian dan bisnis nasional.

Karena menurut Nur Ridwan bahwa HIPMI sebagai Himpunan Pengusaha Muda Indonesia bisa menjadi pelopor dari Gerakan Percepatan Pemberdayaan UMKM Nasional, dengan sigap dan giat dalam memfasilitasi pelaku UMKM dalam negeri.

“Apalagi tantangan bagi pelaku UMKM yang semakin ketat dalam persaingan pasar dengan terbukanya perdagangan Bebas Asean di tahun ini”, harap Nur Ridwan.

Ditambahkannya agar HIPMI selain menciptakan gerakan perekonomian nasional pun harus mampu menciptakan inovasi dan kemajuan teknologi yang mampu menciptakan efisiensi dan efektifitas dalam meghasilkan produk-produk unggulan nasional yang berdaya saing global.

Serta HIPMI harus mampu juga melakukan penguatan pasar nasional, agar terciptanya kestabilan harga dalam negeri yang akan mewujudkan ketahanan nasional di segala bidang.

Adalah merupakan kewajiban bagi Pemerintah dan termasuk juga pelaku bisnis dan pengusaha besar nasional terutama HIPMI sebagai bagia dari Pegusaha Nasional, untuk membina dan mengembangkan dunia UMKM dalam negeri, demi percepatan perekonomian nasional secara keseluruhan, yang bahkan malah sudah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Diberitakan sebelumnya bahwa kandidat kuat untuk Ketua Umum HIPMI 2015-2018, adalah salah satunya Bahlil Lahadalia, yang merupakan contoh pengusaha sukses yang berangkat dari daerah (berasal dari Papua-Red), yang diharapkan menjadi inspirasi bagi pengusaha muda Indonesia untuk mampu menjadi pengusaha nasional yang dapat bersaing dalam skala ekonomi bisnis internasional.(***)

UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat.

Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, maka perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Selengkapnya bisa dibaca dan diunduh di bawah ini :

Cara dan Syarat Pendirian KOPERASI UMKM BINA BANGUN BANGSA

Cara dan Syarat Pendirian KOPERASI UMKM BINA BANGUN BANGSA

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau Badan Hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan Pembentukan Koperasi

Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Nilai – Nilai Dasar Koperasi BINA BANGUN BANGSA

Nilai – nilai yang mendasari kegiatan Koperasi, yaitu : Musyawarah, Kekeluargaan, Gotong Royong, Bertanggung jawab, Berkeadilan.

Manfaat Koperasi bagi Anggota

  1. Memberikan berbagai kemudahan dan pelayanan bagi anggota
  2. Sarana belajar untuk pengembangan diri dan potensi usaha anggota
  3. Sarana penjualan dan pemasaran serta pengembagan usaha yang sudah dimiliki anggota
  4. Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup anggota
  5. Membuka akses bantuan dan permodalan usaha anggota
  6. Menciptakan lapangan pekerjaan dan usaha baru
  7. Mengurangi tingkat pengangguran

Syarat Pembentukan Koperasi

  1. Pembentukan Koperasi harus memenuhi syarat :
    • Anggota BINA BANGUN BANGSA
    • Koperasi Primer di bentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang/Anggota yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
    • Pendiri adalah Anggota BINA BANGUN BANGSA sebagai Warga Negara Indonesia, mampu melakukan tindakan hukum;
    • Nama Koperasi paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) kata;
    • Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomi kepada anggota;
    • Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan, yang di cantumkan dalam Anggaran Dasar;
    • Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh Rapat Pendiri Koperasi.
  2. Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan :
    • Rencana pembentuan koperasi;
    • Nama Koperasi;
    • Rancangan Anggaran Dasar Koperasi;
    • Usaha Koperasi;
    • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib;
    • Pemilihan pengurus dan pengawas.
  3. Rapat pembentukan Koperasi, dipimpin oleh seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh Para Pendiri.
  4. Rapat pembentukan Koperasi, menetapkan Anggaran Dasar Koperasi yang memuat sekurang-kurangnya :
    • daftar nama pendiri;
    • nama dan tempat kedudukan;
    • jenis koperasi;
    • maksud dan tujuan;
    • jangka waktu berdirinya;
    • keanggotaannya;
    • jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal;
    • permodalan;
    • rapat anggota;
    • pengurus;
    • pembina;
    • pengawas;
    • pengelolaan dan pengendalian;
    • bidang usaha;
    • pembagian sisa hasil usaha;
    • ketentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum; dan
    • sanksi.
  5. Hasil pelaksanaan rapat pembentukan koperasi, dibuat dalam :
    • Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi, atau
    • Notulen Rapat Pendirian Koperasi.

Bagi anggota yang ingin gabung dalam Koperasi UMKM BINA BANGUN BANGSA silahkan ajukan pendaftaran melalui link/klik di sini

“SELAMAT BERKOPERASI”

Lima Koperasi Indonesia Berskala Dunia

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Kita memiliki setidaknya lima koperasi yang memiliki kriteria sebagai koperasi berskala dunia. Sebanyak lima koperasi yang layak menjadi pelaku ekonomi kelas dunia ada di Indonesia dan segera didaftarkan sebagai koperasi kelas dunia versi International Co-operative Alliance (ICA) yakni 300 Global Cooperative, kata Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan.

“Kita memiliki setidaknya lima koperasi yang memiliki kriteria sebagai koperasi berskala dunia,” kata Menteri Sjarifuddin dalam acara puncak Hari Koperasi Nasional yang digelar di Palangkaraya, hari ini. (12/07/2012)

Lima koperasi yang dimaksud adalah Koperasi Kospin Jasa Pekalongan yang memiliki aset Rp2,5 triliun, Koperasi Warga Semen Gresik Jawa Timur beraset Rp529 miliar, Koperasi Peternak Susu Bandung Utara dengan aset Rp233,7 miliar, Koperasi Obor Mas dengan aset Rp200,8 miliar, dan Induk Koperasi Simpan Pinjam dengan total aset Rp33 miliar.

Menteri mengatakan, pihaknya menargetkan di tiap daerah akan lahir lebih banyak koperasi percontohan yang nantinya bisa menjadi koperasi berskala dunia dengan prestasi yang baik sehingga mampu menyejahterakan anggota dan masyarakat di sekitarnya.

“Kita juga patut berbangga sebagai warga koperasi, bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui resolusinya nomor 64/136 telah mengakui bahwa peran koperasi khususnya Koperasi Indonesia sebagai organisasi usaha telah terbukti mampu menopang perekonomian dalam keadaan krisis ekonomi global,” katanya.

Ia menambahkan, koperasi khususnya di Indonesia juga telah mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan kemakmuran rakyat.

Menteri berpendapat, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sustainable, semakin baik, cukup tinggi sehingga menciptakan banyak peluang ekonomi harus dimanfaatkan dengan baik oleh koperasi Indonesia yang tahun ini genap berumur 65 tahun.

“Revitalisasi koperasi saat ini merupakan salah satu program utama Pemerintah untuk menunjang perekonomian Indonesia menuju masyarakat yang makmur dan sejahtera. Hal itu juga didukung oleh PBB yang mencanangkan tahun 2012 sebagai tahun koperasi dunia atau International Year Cooperative,” katanya.

Menteri mengaku bangga dengan perkembangan koperasi Indonesia yang makin baik dari tahun ke tahun.

“Memasuki tahun ketiga RPJM 2009-2014, jumlah dan anggota koperasi di Indonesia terus meningkat signifikan, sampai akhir tahun ini saya perkirakan jumlahnya akan mencapai 200.000 unit,” katanya.

Tercatat pada 2009 jumlah koperasi Indonesia sebanyak 170.411 unit dan pada 2010 sebesar 177.482 unit, selanjutnya pada 2011 telah mencapai 188.181 unit hingga sampai dengan pertengahan tahun 2012, koperasi Indonesia telah mencapai 192.443 unit dengan jumlah anggota sebanyak 33.687.417 orang.

“Peningkatan jumlah koperasi ini didukung oleh Program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (GEMASKOP) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bekerja sama dan sinergi dengan DEKOPIN,” demikian Menteri Koperasi dan UKM.(Bi)

Korea Selatan Minat Investasi Pengembangan Potensi Jagung dan Ketela DI Sulawesi Tengah

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Korea Selatan mengajukan minatnya untuk berinvestasi komoditas corn (jagung) dan cassava (ketela) di Indonesia. Hal ini disampaikan melalui suratnya kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. Longki Djanggola,M.Si melalui Nur Ridwan, Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA.

Sulawesi Tengah adalah salah satu penghasil komoditas jagung nasional dengan prospek hasil komoditas jagung telah mencapai +/-200.000 ton/th (Data: Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah) yang selama ini baru untuk memenuhi kebutuhan regional Sulawesi dan sekitarnya. Dan masih ada sekitar 300.000 ha lagi potensi lahan yang bisa dikembangkan untuk komoditas jagung dan ketela tersebut.

Adapun Investor adalah Perusahaan Group Besar Korea Selatan, Hanjin Group melalui mitranya di Jakarta, PT Mitra Setia Jaya Group, saat ini sebagai awalan membutuhkan 40.000 ha untuk Jagung, dan 40.000 ha untuk Ketela (singkong) lahan produksi berikut pabrik pengolahannya. Untuk itu investor mohon kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dapat memfasilitasi kebutuhan Investor dan bangun kerja sama ini.

Maka Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si., menunjuk M. Nur Ridwan, Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA sebagai Konsultan Khusus Percepatan Pembangunan dan Investasi Daerah Sulawesi Tengah untuk mendampingi pihak Investor Korea Selatan tersebut melakukan survey lokasi untuk potensi jagung dan ketela di Sulawesi Tengah.

Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan dan Investasi Daerah (TGUPPID) Sulawesi Tengah dipimpin langsung oleh Nur Ridwan, di damping Nuraeni, S. P., dari Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah kemudian datang ke Jakarta untuk menyampaikan jawaban Gubernur Sulteng dan membahas persiapan jadwal survey lokasi kepada pihak Investor.

Rombongan Investor Korea Selatan tiba di Palu tanggal 8 Mei, dipimpin langsung Mr. Jerisona, Presiden Direktur, PT Mitra Setia Jaya Group, mitra langsung Mr. Kang Sangkyun, Investor dari Korea Selatan.

Kemudian survey dilakukan pada dua kabupaten, Donggala dan Sigi, selanjutnya survey Kawasan Industri Kota Palu (KIP), dan pelabuhan Pantoloan, Tavaeli, Palu Utara.(RED)