Seputar Hak Cipta, Perizinan, ISBN dan Perpajakan Dalam Penerbitan Buku

Seputar Hak Cipta, Perizinan, ISBN dan Perpajakan Dalam Penerbitan Buku

Hal yang ditulis pada judul artikel ini merupakan tema yang cukup sering ditanyakan oleh para penulis pemula. Sebenarnya, tak ada kaitan di antara mereka. Tapi banyak orang yang sering menganggap itu semua satu paket. Karena itu, saya coba bahas semuanya di artikel ini. Semoga bermanfaat 🙂

I. Hak Cipta

Banyak penulis yang mengira bahwa jika menerbitkan buku, hak ciptanya juga harus diurus.

Sebenarnya, dalam proses penerbitan buku di manapun, tak ada yang namanya “pengurusan hak cipta”. Seorang sahabat saya – namanya Denny Baonk – yang lulusan fakultas hukum pernah berkata:

“Sebuah hasil karya intelektual akan OTOMATIS mendapat hak cipta begitu karya tersebut dipublikasikan.”

Jadi ketika sebuah buku terbit atas nama Bejo Suparjo misalnya, maka OTOMATIS si Bejo Suparjo sebagai pemilik hak cipta dari buku tersebut. Dan hak cipta ini berlaku seumur hidup. Bahkan setelah kita meninggal pun, hak cipta bisa diwariskan kepada ahli waris kita.

NB: Masih menurut teman saya, tidak ada definisi yang jelas mengenai “dipublikasikan” tersebut. Artinya, publikasi bisa di mana saja, termasuk di blog, milis, notes Facebook, dan sebagainya. Jadi tulisan yang sedang Anda baca ini pun, sudah memiliki hak cipta karena sudah dipublikasikan, walau hanya di blog pribadi. Padahal saya tak pernah mengurusnya 🙂

NB: Hak cipta biasanya hanya perlu diurus jika kita sebagai penulis hendak mempatenkan istilah, logo atau konten tertentu pada buku kita. Misalnya pada buku Quantum Ikhlas. Pak Erbe Sentanu sebagai penulisnya telah mendaftarkan hak merek Quantum Ikhlas sehingga tak bisa lagi dipakai oleh orang lain.

“O… jadi hak cipta itu bukan milik penerbit?” 

Bukan! Hak yang melekat pada penerbit adalah HAK PENERBITAN, atau hak untuk menerbitkan. Bukan hak cipta. Dan hak penerbitan ini pun tidak selamanya. Bisa dibatasi oleh waktu atau jumlah eksemplar.

Misalnya begini:

1. Si A menerbitkan buku di Penerbit Y, dengan kontrak selama 3 tahun. Artinya, Penerbit Y berhak menerbitkan buku si A selama 3 tahun. Setelah masa 3 tahun berakhir, maka kontrak pun berakhir dan si A bebas menerbitkan buku tersebut di tempat lain.

2. Si B menerbitkan buku di Penerbit Z dengan kontrak 5.000 eksemplar. Artinya, kontrak antara si B dan Penerbit Z berlaku hingga buku tersebut dicetak sebanyak 5.000 eksemplar. Jika kuota 5.000 eksemplar tersebut telah tercapai, maka perjanjian otomatis berakhir, dan si B bebas menerbitkan bukunya di tempat lain.

“Apakah penerbit bisa memiliki hak cipta atas buku yang kita tulis?”

Bisa, jika si penerbit TERLIBAT dalam proses penulisan buku tersebut. Contohnya adalah buku Trilogi Sepatu Dahlan karya Khrisna Pabichara. Penulisan buku ini berawal dari ide penerbitnya (NouraBooks). Semua konsep berasal dari mereka. Lalu mereka pun mencari penulis yang bersedia menuliskan buku sesuai permintaan penerbit.

Dalam kasus seperti ini, penerbit dan penulis memiliki hak cipta terhadap buku yang ditulis. Adapun jika semua ide dan proses penulisan berasal dari penulis, maka hak cipta seharusnya 100% milik penulis. Jangan sampai penulis (yang mungkin masih lugu) menyerahkan hak cipta bukunya kepada penerbit. Wow! Bahaya!

“Bagaimana dengan ISBN? Apakah adanya ISBN merupakan pertanda bahwa sebuah buku sudah memiliki hak cipta?”

TIDAK. ISBN (International Standard Book Number) berfungsi sebatas administratif saja. Dengan memiliki ISBN, sebuah buku tercatat di Arsip Nasional selama 50 tahun. Dengan ISBN, sebuah buku akan lebih mudah dikenali dan dicatat secara administratif. Itu saja fungsinya. ISBN tak ada kaitan dengan hak cipta atau perizinan.

“Perizinan? Hm… bagaimana cara mengurus perizinan penerbitan buku?”

II. Perizinan

Untuk menerbitkan buku di Indonesia, tak ada izin apapun yang harus diurus. Demi Tuhan. Tak ada izin apapun yang harus diurus! Sangat jelas, bukan?

Karena itu, tak perlu bertanya lagi. Tak ada gunanya pembahasan mengenai perizinan, sebab memang tak ada aturan yang mengatur hal itu di dunia penerbitan.

“Tapi bukankah untuk menerbitkan buku, hanya boleh dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum?”

Siapa bilang? Perorangan pun bisa, kok!

“Lho… kok aneh? Setahu saya, untuk menerbitkan buku kan harus ada ISBN-nya. Dan untuk mengurus ISBN, katanya wajib melampirkan bukti legalitas penerbit, seperti akte notaris. Gimana, dong?”

Hehehe…. jangan bingung, teman. Begini, ya.

III. ISBN

Pertama: Tak ada aturan bahwa buku yang terbit harus punya ISBN. Anda bebas menerbitkan buku tanpa nomor ISBN. Jadi misalnya Anda menerbitkan buku atas nama perseorangan, tanpa pakai nomor ISBN, dan diterbitkan dengan nama penerbit buatan Anda sendiri  (nama yang dibuat secara asal-asalan saja, sesuka Anda, tanpa perlu mendaftarkan nama penerbit tersebut ke manapun), maka itu bisa Anda lakukan. Dan itu sama sekali tidak melanggar hukum.

Kedua: Tak ada aturan bahwa penerbitan buku hanya boleh dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum. Bahkan perorangan pun bisa.

Ketiga: Anda bisa saja mendirikan perusahaan berbadan hukum, lalu penerbitan bukunya dilakukan di bawah naungan perusahaaan tersebut. Jika misalnya Anda mengurus perizinan, maka perizinan tersebut HANYA berkaitan dengan si perusahaannya saja. Tak lebih dan tak kurang. Artinya, perusahaan Anda butuh legalitas, karena itu Anda mengurus perizinannya. Adapun kegiatan menerbitkan buku yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, sama sekali tak ada izin yang harus diurus. Nah, sudah jelas kan, bedanya?

Keempat: Untuk mengurus ISBN bagi penerbit baru, DULU bisa dilakukan secara bebas, tanpa ada syarat khusus yang memberatkan.

Namun sejak awal tahun 2012, Perpustakaan Nasional sebagai lembaga resmi yang menerbitkan nomor ISBN di Indonesia, membuat aturan baru, bahwa bagi penerbit baru yang hendak mengurus ISBN, wajib melampirkan bukti legalitas penerbit (misalnya akte notaris). Namun bagi penerbit lama, syarat ini tidak diperlukan.

Jadi, HARAP DIBEDAKAN: Bukti legalitas tersebut konteksnya adalah untuk mengurus ISBN, bukan untuk mendirikan penerbitan. Keduanya berbeda, jangan dicampuradukkan, agar tidak bingung, hehehe… 😀

Jika Anda misalnya menerbitkan buku tanpa nomor ISBN, tentu saja Anda tak perlu punya bukti legalitas apapun, tak perlu berbadan hukum.

Nah, sudah jelas kan, sekarang?

IV. Perpajakan

“Oke, saya mulai paham sekarang. Namun bagaimana dengan perpajakan? Misalnya buku saya diterbitkan tanpa izin, lalu laris manis dan terjual sebanyak (misalnya) 1 juta eksemplar, apakah saya tidak akan dikejar-kejar oleh petugas pajak?”

Hehehe… begini teman:

Satu: Perpajakan dan perizinan itu tak ada kaitannya, tak ada hubungannya. Jadi tak perlu dihubung-hubungkan, ya. Kalau dihubung-hubungkan, cuma bikin bingung, hehehe… 😀

Perizinan itu urusan menteri atau departemen yang mengurus masalah-masalah hukum. Sedangkan perpajakan itu urusan menteri atau departemen yang mengurus masalah-masalah keuangan. Artinya, petugas pajak tak akan mengejar-ngejar Anda karena buku Anda terbit tanpa izin. Sebab itu bukan urusan mereka 🙂

Dua: Pajak itu tidak ada kaitannya dengan besar kecilnya nilai rupiah yang Anda dapatkan atau yang Anda keluarkan.

Saya beri contoh konkrit nih:
Para pedagang elektronik di Mangga Dua, penghasilan mereka bisa miliaran rupiah berbulan. Tapi mereka tak kena pajak. Sebaliknya, Anda beli permen di hypermarket, ternyata kena pajak. Padahal harganya cuma Rp 2.000.

Perpajakan tak ada kaitannya dengan jumlah rupiah. Sebuah transaksi bisa terkena pajak hanya jika terdapat unsur-unsur berikut:

1. Adanya transaksi yang membutuhkan bukti tertulis (misalnya kuitansi, nota pembelian, dan sebagainya)
2. Di dalam bukti tertulis tersebut terdapat konsekuensi pajak.

Kedua syarat di atas harus terpenuhi, tak bisa salah satunya saja.

Contoh konkrit:
Anda beli permen di warung pinggir jalan, tak kena pajak. Karena kedua syarat di atas tidak diperlukan. Sebaliknya, Anda beli permen di hypermarket, pasti kena pajak. Karena pada hypermarket, kedua syarat tersebut diperlukan.

Jadi, kembali ke pertanyaan semula:
Penjualan buku Anda akan dikenai pajak, hanya jika Anda menjualnya dengan cara yang mengharuskan adanya kedua syarat di atas. Misalnya jika buku Anda dijual di toko buku seperti Gramedia. Pasti kena pajak, walau yang laku cuma 5 eksemplar misalnya.

Sebaliknya kalau Anda jualan secara online misalnya, maka tak ada pajak yang harus Anda bayar, walau penghasilan dari kegiatan ini mencapai (misalnya) triliunan rupiah.

Mohon maaf, angka triliunan rupiah ini mungkin terlalu berlebihan. Namun saya sengaja “agak lebay” seperti itu, hanya bertujuan agar Anda bisa memahami konteks tema perpajakan ini dengan lebih mudah. Intinya (sekali lagi), pengenaan pajak tak ada kaitannya dengan jumlah rupiah yang diterima atau dikeluarkan.* * *

Nah, sudah jelas kan sekarang? Semoga bermanfaat. Terima kasih. Salam sukses selalu!

Jonru

Heppy Trenggono : Kulonprogo akan Menjadi Inspirasi dalam Pembangunan Ekonomi

Heppy Trenggono : Kulonprogo akan Menjadi Inspirasi dalam Pembangunan Ekonomi

Wates, 25/03/2013.  Matahari yang bersinar terik Senin siang itu, tidak menyurutkan semangat ribuan masyarakat Kulonprogo berkumpul di Alun-alun kota Wates, ibukota kabupaten Kulonprogo.  Berbagai atraksi dan kesenian khas rakyat Kulonprogo ditampilkan di sepanjang empat ruas jalan yang mengitari alun-alun itu. Di bagian tengah alun-alun didirikan beberapa tenda untuk memajang produk lokal yang dibuat oleh rakyat dan Pemkab Kulonprogo. Di depan panggung utama ada dua tenda besar yang diperuntukkan untuk tamu dan undangan.  Hari itu seolah sebagai hari unjuk kekuatan dan aktualisasi diri rakyat Kulonprogo.  Sebuah pesawat kecil aerodinamis berputar naik turun di atas alun-alun membawa banner bertuliskan “Beli Indonesia, Beli Kulonprogo”.  Anak-anak  sekolah ikut turun dengan seragam batik “geblek-renteng”, batik yang telah dijadikan sebagai batik asli Kulonprogo.  Batik yang sama juga dikenakan semua jajaran pemerintah Kulonrogo dari Lurah hingga Bupati.

Keriuhan yang dimulai sejak pukul 10.30 wib itu kemudian senyap ketika acara puncak akan dimulai pada pukul 14.00 wib.  Dari arah  utara alun-alun Bupati Kulonprogo, dr. Hasto Wardoyo, SpOg dan rombongan  memasuki tenda utama. Tampak dalam rombongan itu pimpinan kepolisian dan TNI di wilayah Kulonprogo. Beberapa orang diantara rombongan  mengenakan kaos merah bertuliskan “Beli Indonesia” di dada sebelah kanan dan burung garuda di sebelah kiri. Dua diantara yang berseragam merah itu, tampak Pemimpin Gerakan Beli Indonesia, Heppy Trenggono dan aktor senior Pong Harjatmo. Musik campursari mengiringi rombongan itu dan sapaan selamat datang dari dua orang MC, Nugie AlAfghani dan Den Baguse Ngarso. Untuk memberi semangat Pong Harjatmo didaulat untuk naik ke atas panggung. Aktor senior yang kritis  terhadap persoalan negeri ini kemudian membaca dua puisi ciptaannya, Kembalikan Indonesiaku dan Beli Indonesia.

Setelah pembukaan, Lagu kebangsaan Indonesia Raya membahana membuka jalan baru sejarah yang akan dikumandangkan di kabupaten paling barat  Daerah Istimewa Yogjakarta itu. Ketua Panitia, Rudyatmo dalam sambutannya mengatakan bahwa Beli Kulon adalah semangat untuk membangkitkan karakter dan ekonomi masyarakat dan pemerintah Kulonprogo.  “Beli Kulonprogo  adalah komitmen para petani, nelayan, pedagang, pengusaha, masyarakat dan pemerintah Kulonprogo untuk membangun karakter dan ekonomi Kulonprogo,” kata Rudyatmo.  Sambutan kemudian disambung dengan pengurus  PPAD (Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat) Pusat, Mayjen TNI purn. Suhardo.  “Saya diutus oleh ketua umum PPAD Bapak Letjen TNI purnawirawan Suryadi untuk mendukung penuh gerakan Beli Indonesia dan Beli Kulonprogo ini,” ucap Suhardo di bagian awal sambutannya.

Bupati Kulonprogo, dr. Hasto Wardoyo menceritakan perjalanan Beli Kulonprogo selama satu tahun terakhir. “Jika hari ini kita lihat banyak masyarakat berkumpul di tempat ini bukan karena apa-apa tetapi karena sebagian besar mereka sudah merasakan dampak dari gerakan ini,” ungkap Hasto. Sebagai wilayah dengan prosentase kemiskinan tertinggi di wilayah DIY sampai saat ini, Kulonprogo memiliki alasan kuat untuk bangkit dan membuat masyarakat lebih sejahtera sekaligus meninggalkan predikat  miskin itu. “Kita harus merubah takdir kita sendiri dengan memulainya dari diri kita sendiri, tanah air kita sendiri, dengan membeli barang-barang kita sendiri tanpa harus merasa bergantung dan berharap pada orang lain,” kata Hasto yang disambut tepuk tangan semua hadirin. Deklarasi Beli Kulonprogo ini, kata Hasto bukan bagian akhir dari apa yang dilakukan selama ini tetapi justru titik awal untuk melompat jauh ke depan meraih masa depan Kulonprogo yang lebih gemilang. “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kulonrogo yang telah bekerja keras bersama pemerintah dalam gerakan Beli dan Bela Kulonprogo ini. Kawan sejawat yang telah mendukung kami, terutama Pak Heppy Trenggono yang telah memberi dukungan penuh selama ini. Semoga ini akan menjadi kebaikan dan amal sholeh kita semua,” kata Hasto penuh harap.

Dalam orasinya, Pemimpin Gerakan Beli Indonesia, Heppy Trenggono mengatakan bahwa Kulonprogo akan menjadi inspirasi buat daerah lain dalam membangun ekonomi.  Gerakan ini telah membuat Kulonprogo menjadi satu kesatuan kekuatan yang bergerak serentak menuju satu tujuan bersama. “Gerakan Beli Kulonprogo ini telah menjadi sebuah konsolidasi kekuatan ekonomi dan karakter pemerintah dan rakyat Kulonprogo. Karakter dan ekonomi yang hari ini menjadi titik terlemah pertahanan kita sebagai sebuah bangsa. Dan saya melihat akan banyak orang datang ke wilayah ini untuk belajar ke Kulonprogo,” kata Heppy penuh semangat. Tak urung orasi yang berapi-api itu disambut tepuk tangan dari para hadirin.  Beberapa jajaran Pemda Kulonprogo terlihat sumringah seolah mendapat tambahan energi. Keberadaan para jenderal senior dalam acara ini, kata Heppy adalah semangat yang sangat besar buat gerakan. Heppy menceritakan beberapa pertemuannya dengan  para jenderal senior yang gelisah dengan Indonesia hari ini. “Ada seorang jenderal senior bintang empat berusia 84 tahun mengatakan kepada saya, jika kami harus mengenakan lagi topi baja kami untuk melakukan sesuatu untuk Indonesia akan kami lakukan,” kata Heppy meniru ucapan sang jenderal. Ucapan itu, lanjut Heppy adalah dorongan dan motivasi kuat untuk kita yang lebih muda untuk melakukan sesuatu membela bangsa kita sendiri.

Puncak acara ditandai dengan pembacaan Deklarasi Beli Kulonprogo oleh Bupati Kulonprogo, dr. Hasto Wardoyo, SpOg didampingi sejumlah tokoh yang hadir dalam acara itu. Sebuah kanvas putih berukuran 1×2 meter bertuliskan Beli Bela Kulonprogo, terpampang di depan panggung tempat semua hadirin mencantumkan tandatangannya sebagai tanda komitmen dukungan dan menjalankan gerakan ini. Segumpal awal yang memayungi alun-alun  di siang menjelang sore itu membawa angin semilir yang memberi kesejukan kepada semua orang yang beranjak pulang meninggalkan tempat itu. Dan jarum jam sejarah baru berdetak. (2as)

Sumber : beliindonesia.com

Potensi Dana CSR Capai Rp 10 Triliun per Tahun

Potensi Dana CSR Capai Rp 10 Triliun per Tahun

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Forum CSR Kesejahteraan Sosial mengungkapkan dana corporate social responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan yang dialokasikan perusahaan swasta dan badan usaha milik negara diperkirakan mencapai Rp10 triliun per tahun.

Ketua Umum Forum CSR Kesejahteraan Sosial La Tofi di Jakarta, Sabtu (15/12), menyatakan alokasi dana CSR dari BUMN sebanyak Rp4 triliun per tahun sedangkan dari perusahaan swasta lebih tinggi yakni sekitar Rp6 triliun.

“Jumlah perusahaan di Indonesia saat ini sangat banyak namun yang memiliki kesadaran untuk mengalokasikan CSR baru sedikit,” katanya ketika menyampaikan rencana peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2012.

Menurut dia, ketimpangan ekonomi di masyarakat saat ini merupakan yang paling parah dimana berdasarkan data INDEP pada 2004 mencapai 0,33 namun naik menjadi 0,41 pada 2011.

Ketimpangan ini, lanjutnya, bisa dilihat dari banyaknya pengangguran dan penduduk miskin yang mana corporate social responsibilty merupakan mekanisme mengatasi ketimpangan ekonomi tersebut.

Saat ini Forum CSR Kesejahteraan Sosial memiliki kepengurusan di tujuh provinsi yakni Jawa Tengah, Bali, Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara dan Jawa Barat. “Nantinya ditargetkan seluruh provinsi memiliki kepengurusan forum ini,” katanya.

Saat ini di tingkat pusat sekitar 20 perusahaan tergabung dalam Forum CSR Kesejahteraan Sosial sedangkan khusus di Jateng mencapai 150 perusahaan. (Ant/OL-9)

Lima Koperasi Indonesia Berskala Dunia

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Kita memiliki setidaknya lima koperasi yang memiliki kriteria sebagai koperasi berskala dunia. Sebanyak lima koperasi yang layak menjadi pelaku ekonomi kelas dunia ada di Indonesia dan segera didaftarkan sebagai koperasi kelas dunia versi International Co-operative Alliance (ICA) yakni 300 Global Cooperative, kata Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan.

“Kita memiliki setidaknya lima koperasi yang memiliki kriteria sebagai koperasi berskala dunia,” kata Menteri Sjarifuddin dalam acara puncak Hari Koperasi Nasional yang digelar di Palangkaraya, hari ini. (12/07/2012)

Lima koperasi yang dimaksud adalah Koperasi Kospin Jasa Pekalongan yang memiliki aset Rp2,5 triliun, Koperasi Warga Semen Gresik Jawa Timur beraset Rp529 miliar, Koperasi Peternak Susu Bandung Utara dengan aset Rp233,7 miliar, Koperasi Obor Mas dengan aset Rp200,8 miliar, dan Induk Koperasi Simpan Pinjam dengan total aset Rp33 miliar.

Menteri mengatakan, pihaknya menargetkan di tiap daerah akan lahir lebih banyak koperasi percontohan yang nantinya bisa menjadi koperasi berskala dunia dengan prestasi yang baik sehingga mampu menyejahterakan anggota dan masyarakat di sekitarnya.

“Kita juga patut berbangga sebagai warga koperasi, bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui resolusinya nomor 64/136 telah mengakui bahwa peran koperasi khususnya Koperasi Indonesia sebagai organisasi usaha telah terbukti mampu menopang perekonomian dalam keadaan krisis ekonomi global,” katanya.

Ia menambahkan, koperasi khususnya di Indonesia juga telah mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan kemakmuran rakyat.

Menteri berpendapat, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sustainable, semakin baik, cukup tinggi sehingga menciptakan banyak peluang ekonomi harus dimanfaatkan dengan baik oleh koperasi Indonesia yang tahun ini genap berumur 65 tahun.

“Revitalisasi koperasi saat ini merupakan salah satu program utama Pemerintah untuk menunjang perekonomian Indonesia menuju masyarakat yang makmur dan sejahtera. Hal itu juga didukung oleh PBB yang mencanangkan tahun 2012 sebagai tahun koperasi dunia atau International Year Cooperative,” katanya.

Menteri mengaku bangga dengan perkembangan koperasi Indonesia yang makin baik dari tahun ke tahun.

“Memasuki tahun ketiga RPJM 2009-2014, jumlah dan anggota koperasi di Indonesia terus meningkat signifikan, sampai akhir tahun ini saya perkirakan jumlahnya akan mencapai 200.000 unit,” katanya.

Tercatat pada 2009 jumlah koperasi Indonesia sebanyak 170.411 unit dan pada 2010 sebesar 177.482 unit, selanjutnya pada 2011 telah mencapai 188.181 unit hingga sampai dengan pertengahan tahun 2012, koperasi Indonesia telah mencapai 192.443 unit dengan jumlah anggota sebanyak 33.687.417 orang.

“Peningkatan jumlah koperasi ini didukung oleh Program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (GEMASKOP) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bekerja sama dan sinergi dengan DEKOPIN,” demikian Menteri Koperasi dan UKM.(Bi)

Korea Selatan Minat Investasi Pengembangan Potensi Jagung dan Ketela DI Sulawesi Tengah

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Korea Selatan mengajukan minatnya untuk berinvestasi komoditas corn (jagung) dan cassava (ketela) di Indonesia. Hal ini disampaikan melalui suratnya kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. Longki Djanggola,M.Si melalui Nur Ridwan, Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA.

Sulawesi Tengah adalah salah satu penghasil komoditas jagung nasional dengan prospek hasil komoditas jagung telah mencapai +/-200.000 ton/th (Data: Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah) yang selama ini baru untuk memenuhi kebutuhan regional Sulawesi dan sekitarnya. Dan masih ada sekitar 300.000 ha lagi potensi lahan yang bisa dikembangkan untuk komoditas jagung dan ketela tersebut.

Adapun Investor adalah Perusahaan Group Besar Korea Selatan, Hanjin Group melalui mitranya di Jakarta, PT Mitra Setia Jaya Group, saat ini sebagai awalan membutuhkan 40.000 ha untuk Jagung, dan 40.000 ha untuk Ketela (singkong) lahan produksi berikut pabrik pengolahannya. Untuk itu investor mohon kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dapat memfasilitasi kebutuhan Investor dan bangun kerja sama ini.

Maka Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si., menunjuk M. Nur Ridwan, Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA sebagai Konsultan Khusus Percepatan Pembangunan dan Investasi Daerah Sulawesi Tengah untuk mendampingi pihak Investor Korea Selatan tersebut melakukan survey lokasi untuk potensi jagung dan ketela di Sulawesi Tengah.

Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan dan Investasi Daerah (TGUPPID) Sulawesi Tengah dipimpin langsung oleh Nur Ridwan, di damping Nuraeni, S. P., dari Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah kemudian datang ke Jakarta untuk menyampaikan jawaban Gubernur Sulteng dan membahas persiapan jadwal survey lokasi kepada pihak Investor.

Rombongan Investor Korea Selatan tiba di Palu tanggal 8 Mei, dipimpin langsung Mr. Jerisona, Presiden Direktur, PT Mitra Setia Jaya Group, mitra langsung Mr. Kang Sangkyun, Investor dari Korea Selatan.

Kemudian survey dilakukan pada dua kabupaten, Donggala dan Sigi, selanjutnya survey Kawasan Industri Kota Palu (KIP), dan pelabuhan Pantoloan, Tavaeli, Palu Utara.(RED)

BINA BANGUN BANGSA Sebagai Konsultan Khusus Percepatan Pembangunan dan Investasi Daerah Sulawesi Tengah

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si menunjuk Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan untuk menjadi Konsultan Khusus sebagai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan dan Investasi Daerah Sulawesi Tengah.

Adapun tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur untuk melakukan kajian dan analisis segala potensi ekonomi daerah yang dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah melalui Program BINA BANGUN BANGSA yaitu 3B (Bina Ekonomi, Bina Sosial dan Bina Budaya), dengan selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan Wakil Gubernur, Sekda, Bappeda dan Kepala Dinas/Badan, Perangkat Daerah di Pemprov Sulawesi Tengah.

Selain itu juga Nur Ridwan diharapkan dapat mendatangkan investasi dari dalam negeri maupun luar negeri, untuk dapat menjual dan memasarkan serta mengembangkan potensi produk unggulan daerah dan komoditas ekspor dari Sulawesi Tengah, yang terkenal dengan potensi kelapa, coklat, jagung, cengkeh, dan ketela serta komoditas lainnya, termasuk potensi kandungan minerba, emas dan nickel serta lainnya.(RED)

BINA BANGUN BANGSA ditunjuk Sebagai Mitra Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Palu

Palu, BINA BANGUN BANGSA – Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat kota Palu serta Pendapatan Asli Daerah Kota Palu, Walikota Palu, H. Rusdy Mastura mengembangkan Kawasan Industri Palu (KIP) yang dialokasikan sekitar 1500 ha yang berada di kecamatan Tavaeli.

Dan untuk sosialisasi dan percepatan pembangunan Kawasan Industri Palu tersebut, Walikota, H. Rusdy Mastura melalui Sekda Kota Palu, Aminuddin Atjo mengundang Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan datang ke Palu untuk Kerja Sama/MOU terkait program percepatan pembangunan dan peningkatan investasi di Kota Palu, yaitu khususnya pengembangan Kawasan Industri Palu (KIP) dengan mendatangkan investor yang ingin berbisnis dan mendirikan pabriknya di Kawasan Industri Palu tersebut, sekaligus mendorong agar kawasan tersebut mendapat perhatian Pemerintah Pusat sehingga dapat ditingkatkan statusnya oleh Pemerintah Pusat menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Palu, di Sulawesi Tengah.

Adapun Masterplan Kawasan Industri Palu sudah siap untuk dipasarkan, maka perlu percepatan dalam realisasinya, dan masih terbuka luas kerja sama untuk pengembangannya.(RED)

UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM

UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.

Sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan.

Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.

Dan sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global, UndangUndang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang hanya mengatur Usaha Kecil perlu diganti, agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia dapat memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha.

Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, oleh karena itu perlu membentuk Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Selengkapnya bisa dibaca dan diunduh di bawah ini :