Pengusaha Besar Wajib Gandeng UKM Menghadapi MEA 2015

Pengusaha Besar Wajib Gandeng UKM Menghadapi MEA 2015

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Pelaku bisnis dan pengusaha besar nasional diharapkan membangun kemitraan dengan menggandeng pelaku UKM dalam negeri, khususnya pelaku industri kreatif, sehingga akan menjadi solusi terhadap masalah pemberdayaan UKM saat ini, terkait dengan akses permodalan dan pembiayaan serta pengembangannya, termasuk tekhnologi tepat guna dan penguatan pemasaran.

Konsultan Umum BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan mengatakan bahwa potensi UKM Indonesia adalah sangat besar, karena telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap besaran perdagangan dalam negeri dan pertumbuhan perekonomian nasional.

Dengan jumlah sekitar 60 juta pelaku UKM, menjadikan UKM merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja, sehingga menciptakan lapangan usaha dan kerja bagi kelompok usia kerja di bangsa ini.

“Dan bahkan menurut statistik, UKM telah menjadi kontributor terbesar terhadap PDB Indonesia, yang semakin lama semakin meningkat”, jelas Nur Ridwan kepada Portal.

Ditambahkannya lagi bahwa dengan pertumbuhan dunia UKM yang rata-rata di kisaran 23,3 persen setiap tahunnya, berarti menandakan ini adalah potensi yang sangat besar sekali, yang bisa menjadi nilai daya saing nasional terhadap perekonomian global.

“Tetapi permasalahan klasik bagi dunia UKM saat ini, masih saja terantuk dengan masalah manajemen, permodalan dan atau pembiayaan serta penjaminannya, yang ditambah dengan kondisi beban produksi dan operasional yang semakin lama semakin meningkat dari tahun ke tahun”, tambahnya.

Adalah merupakan kewajiban bagi Pemerintah dan termasuk juga pelaku bisnis dan pengusaha besar nasional, untuk membina dan mengembangkan dunia UKM dalam negeri, demi percepatan perekonomian nasional secara keseluruhan, yang bahkan malah sudah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

“Sudah seharusnya Pemerintah dan Pengusaha Besar Nasional lebih memberikan kemudahan dan penguatan dalam pemberdayaan UKM kita, yang apalagi ke depannya sudah harus siap-siap menghadapi tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN atau Pasar Bebas ASEAN 2015 ini”, katanya lagi. (RN)

UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM

UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.

Sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan.

Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.

Dan sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global, UndangUndang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang hanya mengatur Usaha Kecil perlu diganti, agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia dapat memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha.

Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, oleh karena itu perlu membentuk Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Selengkapnya bisa dibaca dan diunduh di bawah ini :