oleh nasional | Jul 6, 2018 | UMKM
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia memberikan kontribusi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. 98% perusahaan di Indonesia merupakan usaha mikro dan kecil namun mampu menyumbang 57% Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 60 persen tenaga kerja. Namun demikian, usaha mikro dan kecil sering menghadapi kendala di antaranya adalah kurangnya informasi maupun akses untuk memperoleh kredit/pembiayaan, sehingga membatasi pertumbuhan dan peluang investasi mereka.
Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pasal 7 dan 8 mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek diantaranya terkait pendanaan. Kebijakan pendanaan tersebut ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi UMKM pada kredit bank/nonbank, memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya, memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan, dan membantu UMKM mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya dengan jaminan pemerintah.
Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pasal 7 dan 8 mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek diantaranya terkait pendanaan.
Sejalan dengan amanat UU No. 20 tersebut untuk membantu mengatasi kurangnya akses UMKM untuk memperoleh kredit/pembiayaan, Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Persyaratan Umum untuk mendapatkan KUR, antara lain sebagai berikut :
- Warga Indonesia (WNI)
- Usahanya telah berjalan minimal 6 bulan
Selain persyaratan umum, yang harus dipenuhi (sesuai checklist) :
| Jenis Dokumen | Perorangan | Badan Usaha |
| Fotokopi KTP el (E-KTP) dan Kartu Keluarga | v | v |
| Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah) | v | |
| Surat Keterangan Usaha Informal dari kelurahan/kecamatan atau Surat Ijin Usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) | v | v |
| Fotokopi dokumen jaminan, untuk kredit di atas Rp 25 juta* | v | v |
| NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), untuk kredit diatas Rp 50 juta | v | v |
(*) Bukti kepemilikan tanah, IMB dan PBB, BPKB
Dan sehubungan penyaluran KUR tersebut, maka BINA BANGUN BANGSA sebagai Mitra Strategis Pembangunan Nasional, ikut serta dalam mensosialisasikan program ini dengan membuka pendaftaran bagi seluruh pelaku UMKM di Indonesia yang ingin mendapatkan fasilitas KUR ini, dengan mengisi form pendaftaran di bawah ini :
oleh nasional | Des 7, 2017 | UMKM
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia memberikan kontribusi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. 98% perusahaan di Indonesia merupakan usaha mikro dan kecil namun mampu menyumbang 57% Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 60 persen tenaga kerja. Namun demikian, usaha mikro dan kecil sering menghadapi kendala diantaranya kurangnya informasi maupun akses untuk memperoleh kredit/pembiayaan, sehingga membatasi pertumbuhan dan peluang investasi mereka.
Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pasal 7 dan 8 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek diantaranya terkait pendanaan. Kebijakan pendanaan tersebut ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi UMKM pada kredit bank/nonbank, memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya, memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan, dan membantu UMKM mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya dengan jaminan pemerintah.
Sejalan dengan amanat UU No. 20 tersebut untuk membantu mengatasi kurangnya akses UMKM untuk memperoleh kredit/pembiayaan, Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2007. Dalam kurun waktu 2010 – 2014, realisasi penyaluran KUR rata-rata melampaui target yang ditetapkan pemerintah. Target yang ditetapkan sebesar Rp. 20 T per tahun atau total Rp. 100 T dalam kurun waktu 5 tahun tersalurkan Rp. 178,45 T.
Namun demikian terdapat kelemahan dalam program Kredit Usaha Rakyat tersebut. Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap LK-BUN 2012 No.07/5/XV.2/04/2013 terdapattemuan bahwa penyaluran KUR dan pemberian subsidi IJP KUR kepada UMKMK belum dapat dinilai tepat sasaran. Hal ini diperkuat dengan temuan dari LIPI yang menyatakan bahwa program KUR memberi manfaat besar kepada perbankan dan perusahaan penjamin tetapi mengecilkan kontribusinya dalam pengentasan kemiskinan. Rekomendasi BPK atas temuan ini adalah dengan membangun aplikasi terintegrasi antara pemerintah, perusahaan penjamin kredit dan bank pelaksana yang antara lain digunakan untuk memantau ketepatan sasaran program. Sedangkan untuk mempercepat dan memperkuat pelaksanaan program KUR, Menteri Keuangan menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Koperasi dan UKM.
Berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi dari berbagai hasil kajian yang dilakukan oleh berbagai pihak, usulan dari pihak-pihak terkait serta Rapat Koordinasi Komite Kebijakan tanggal 15 Desember 2014, maka dilakukan perbaikan dan perubahan skema pelaksanaan KUR 2015. Langkah awal untuk mewujudkan perubahan tersebut yaitu dengan menyusun regulasi terkait KUR. Pada tanggal 7 Mei 2015 telah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Keppres ini menjadi payung hukum terbentuknya Komite Kebijakan untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pada perkembangannya, hasil Rapat Kabinet Terbatas tanggal 17 Juni 2015 yang memutuskan bahwa suku bunga KUR untuk debitur adalah maksimal 12% efektif per tahun. Hasil ratas tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui Komite Kebijakan melalui pemberian subsidi bunga. Perubahan jenis subsidi pemerintah dari Imbal Jasa Penjaminan menjadi subsidi bunga dituangkan melalui Keppres Nomor 19 tahun 2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang Perubahan atas Keppres 14 Tahun 2015.
Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan No. 146/PMK.05.2015 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat diterbitkan tanggal 30 Juli untuk melengkapi ketentuan terkait pelaksanaan KUR skema baru. Sedangkan untuk dijadikan acuan para pihak dalam melaksanaan KUR diterbitkan Peraturan Menko Perekonomian No. 6 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang meliputi lampiran I KUR Mikro, lampiran II KUR Ritel dan lampiran III KUR TKI, pada tanggal 7 Agustus 2015. Permenko tersebut mengalami perubahan dengan adanya perluasan sektor yang dibiayai KUR, yaitu dengan terbitnya Permenko nomor 8 Tahun 2015, tanggal 26 Oktober 2015. Pada Permenko 6/2015 sektor yang dibiayai KUR hanya meliputi sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan sektor perdagangan yang terkait ketiga sektor tersebut. Perluasan sektor pada Permenko 8/2015 yaitu sektor perdagangan tidak dibatasi lagi melainkan meliputi seluruh usaha di sektor perdagangan serta sebagian sektor jasa.
Sebagai landasan hukum bagi penetapan suku bunga yang dibebankan pada debitur dari 2% menjadi 9% pada tahun 2016, diterbitkan Permenko nomor 13 tahun 2015 pada tanggal 30 Desember 2015. Penurunan suku bunga tersebut dimaksudkan untuk lebih mendorong usaha mikro, kecil dan menengah.
Bank pelaksana KUR untuk tahap pertama ditunjuk bank BRI, BNI dan Mandiri serta untuk perusahaan penjamin ditunjuk Perum Jamkrindo dan PT. Askrindo dengan Keputusan Menko Perekonomian No. 170 Tahun 2015 tentang Bank Pelaksana dan Perusahaan Penjamin KUR. Setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara Bank Pelaksana denga Kuasa Pengguna Anggaran, serta Perjanjian Kerjasama Penjaminan KUR antara Bank Pelaksana dengan Perusahaan Penjamin pada tanggal 13 Agustus 2015, KUR skema baru telah dapat disalurkan.
Penyalur KUR bertambah dengan terbitnya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor: 188 Tahun 2015 tentang Penetapan Penyalur Kredit Usaha Rakyat dan Perusahaan Penjamin KUR, tanggal 30 Oktober 2015.
Adapun bank penyalur KUR yaitu: BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Maybank, Bank Bukopin, BTPN, OCBC NISP, Bank Permata, Bank Panin, BCA, Bank Artha Graha, BPD Kalbar, BPD NTT, BPD Bali, BPD DIY, BPD Sulselbar, Bank Jateng, BPD Sumatra Utara, Bank Jatim, BPD Sumbar, BPD Riau Kepri, Bank Jambi, Bank Kalbar, Bank Kalsel, Bank NTB, Bank Sumselbabel, Bank Papua, Bank lampung, BRI Syariah, BCA Finance, Mega Finance, FIF, Adira Finance.
oleh nasional | Jan 7, 2016 | UMKM
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Pemerintah telah menetapkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 9% mulai 4 Januari 2016, dari sebelumnya 12%. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong pengembangan sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
KUR terdiri dari KUR Mikro, KUR Ritel, dan KUR TKI. Besaran KUR yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenis KUR dan bank penyalur KUR.
Sebagai contoh BRI. KUR Mikro BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi dengan plafond s.d Rp 25 juta per debitur.
Sementara KUR Ritel BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafond > Rp 25 juta s.d Rp 500 juta per debitur.
KUR TKI BRI diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan plafond s.d Rp 25 juta.
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana untuk bisa mendapatkan KUR?
Berikut informasi yang diperoleh dari website BRI dan Bank Mandiri.
Syarat Calon Debitur:
KUR Mikro BRI
- Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
Persyaratan administrasi
Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha
KUR Ritel BRI
- Mempunyai usaha produktif dan layak
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
KUR TKI BRI
Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
Persyaratan administrasi:
- Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
- Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
- Perjanjian penempatan
- Passpor
- Visa
- Persyaratan lainnya sesuai ketentuan
- Ketentuan dan Syarat Kredit
KUR Mikro BRI
Besar kredit maksimal sebesar Rp 25 juta per debitur
Jenis kredit
- Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun
- Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
- Suku bunga 12% efektif per tahun atau setara 0.55% flat per bulan
- Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
KUR Ritel BRI
Besar kredit:
> Rp 25 juta – Rp 500 juta
Jenis kredit:
- Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 4 (empat) tahun
- Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
- Suku bunga 12% efektif per tahun
- Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
- Agunan sesuai ketentuan bank
KUR TKI BRI
Besar kredit:
- Maksimal Rp 25 juta atau sesuai Cost Structure yang ditetapkan pemerintah
- Suku bunga 12% efektif per tahun atau setara 0.55% flat per bulan
- Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
- Jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun atau sesuai kontrak kerja
Tujuan negara penempatan:
Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia
BANK MANDIRI
Kredit disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif segment mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang layak/feasible namun belum bankable untuk modal kerja dan/atau kredit investasi melalui pola pembiayaan secara langsung maupun tidak langsung (linkage) yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit dengan kriteria sebagai berikut:
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan/kredit program dari pemerintah
UMKMK yang sedang menerima kredit konsumtif dari perbankan : Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit, dan Kredit Konsumtif lainnya diperbolehkan menerima KUR
Limit kredit :
- KUR langsung (individu) maksimal Rp 500 Juta
- KUR tidak langsung
Pola Excuting
Maksimal Rp 2 Miliar per lembaga Linkage dan maksimal Rp 100 Juta per end user
Pola Channeling
Sesuai daftar nominatif end user dengan limit kredit per end user s/d Rp 500 Juta
Jenis Kredit : investasi dan atau modal kerja
Jangka waktu kredit :
- KMK maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 6 tahun
- KI maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 10 tahun
- KI perkebunan tanaman keras maksimal 13 tahun dan tidak dapat diperpanjang
Persyaratan :
Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, Kartu Keluarga
Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SK
(drk/hns)