BINA BANGUN BANGSA ditunjuk Sebagai Mitra Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Palu

Palu, BINA BANGUN BANGSA – Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat kota Palu serta Pendapatan Asli Daerah Kota Palu, Walikota Palu, H. Rusdy Mastura mengembangkan Kawasan Industri Palu (KIP) yang dialokasikan sekitar 1500 ha yang berada di kecamatan Tavaeli.

Dan untuk sosialisasi dan percepatan pembangunan Kawasan Industri Palu tersebut, Walikota, H. Rusdy Mastura melalui Sekda Kota Palu, Aminuddin Atjo mengundang Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan datang ke Palu untuk Kerja Sama/MOU terkait program percepatan pembangunan dan peningkatan investasi di Kota Palu, yaitu khususnya pengembangan Kawasan Industri Palu (KIP) dengan mendatangkan investor yang ingin berbisnis dan mendirikan pabriknya di Kawasan Industri Palu tersebut, sekaligus mendorong agar kawasan tersebut mendapat perhatian Pemerintah Pusat sehingga dapat ditingkatkan statusnya oleh Pemerintah Pusat menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Palu, di Sulawesi Tengah.

Adapun Masterplan Kawasan Industri Palu sudah siap untuk dipasarkan, maka perlu percepatan dalam realisasinya, dan masih terbuka luas kerja sama untuk pengembangannya.(RED)

UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM

UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.

Sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan.

Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.

Dan sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global, UndangUndang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang hanya mengatur Usaha Kecil perlu diganti, agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia dapat memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha.

Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, oleh karena itu perlu membentuk Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Selengkapnya bisa dibaca dan diunduh di bawah ini :