Potensi Ekonomi dan Strategis Wilayah Papua dan Papua Barat untuk Indonesia dan Dunia

Potensi Ekonomi dan Strategis Wilayah Papua dan Papua Barat untuk Indonesia dan Dunia

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Wilayah Papua memiliki posisi dan kedudukan yang sangat strategis, baik secara nasional, regional apalagi global. Mengingat kekayaan sumber daya alamnya yang hingga kini saja masih dalam pemetaan potensi yang dimiliki dan terkandung oleh pulau terbesar di Indonesia ini. Maka tidak salah kalau dalam konteks kepentingan nasional, wilayah Papua merupakan lumbung pangan dan energi, tambang dan mineral di Kawasan Timur Indonesia.

“Potensi Papua dari sektor tambang dan mineral bagi nasional berdasarkan atas nilai besaran cadangannya, terutama tembaga dan emas yang hingga kini Papua termasuk wilayah yang mengandung cadangan emas terbesar di dunia”, begitu yang dijelaskan oleh Mesak Tegai, Konsultan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Papua, BINA BANGUN BANGSA kepada Portal Infokom.

“Baru sebagian kecil yang di eksplorasi, apalagi eksploitasi yang masih hanya terpusat di daerah Timika saja”, tambahnya lagi.

Sedangkan menurutnya apabila dilihat dari sektor pertanian dan perkebunan yang sudah dan sangat berkembang adalah pada potensi kelapa sawit, yaitu bahwa industri kelapa sawit di Pulau Papua sudah menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara Indonesia, karena Papua termasuk satu produsen kelapa sawit yang besar di kawasan Asia.

Selain kelapa sawit, masih ada potensi dari tebu lahan untuk produksi, yang merupakan tebu lahan terluas yang berada di luar Pulau Jawa.

Kemudian dalam konteks global, berdasarkan potensi sumber daya alam yang dimiliki, wilayah Papua dapat menjadi produsen penting bagi kebutuhan beberapa komoditas pangan, pertanian, perkebunan, serta energi, tambang dan mineral lainnya bagi Indonesia maupun dunia.

Belum lagi potensi perikanan kelautannya, yang sudah diakui oleh beberapa manca negara tetangga maupun Internasional.

Keindahan Alam di Papua

Sebagai putra asli daerah, Mesak Tegai sangat bangga bahwa Papua yang merupakan bagian dari NKRI sangat memiliki nilai ekonomi strategis, yang apabila dikelola dan diolah secara tepat maka akan menjadi potensi daerah yang juga merupakan potensi nasional, sehingga dapat menghasilkan dan meningkatkan pendapatan serta menyumbang bagi devisa negara.

Ir. Mesak Tegai sudah sejak lama mengupayakan adanya percepatan pembangunan daerahnya demi untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan bagi masyarakat asli Papua keseluruhan, yang saat ini masih sangat memprihatinkan.

“Belum lagi masalah infrastruktur dasar yang hingga kini masih belum memadai dan terpenuhi secara cepat dan layak bagi keberlangsungan hidup masyarakat kami”, ujar Mesak lagi.

Karena menurutnya masalah ketertinggalan daerah Papua sangat memerlukan pembangunan infrastruktur seperti jalan penghubung dan atau transportasi yang bisa membuka akses keterhubungan antar wilayah dengan wilayah lainnya, yang saat ini belum terpenuhi, termasuk ketersediaan listrik dan telekomunikasi yang juga masih minim. Belum lagi masalah pendidikan dan kesehatan yang juga sangat kurang dan bahkan masih buruk.

“Maka saat ini saya sedang mengusulkan program percepatan pembangunan wilayah Papua dan Papua Barat, yang langsung dimajukan kepada Pemerintah Pusat dan Bappenas”, katanya.

Dengan harapan Mesak Tegai, bahwa usulannya tersebut agar menjadi perhatian dan pertimbangan pemerintah, sehingga menjadi prioritas pembangunan perekonomian dan kewilayahan Papua 2015-2019, demi masa depan masyarakat Papua keseluruhan yang lebih baik lagi.

“Syukurlah sekarang pak Presiden, pak Jokowi sangat perhatian dan peduli tentang kondisi dan keadaan Papua, dan Rakyat Papua sangat senang sekali, ada pemimpin yang benar – benar mau membela kebutuhan kami ini”, harapnya lagi.(***)

UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat.

Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, maka perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Selengkapnya bisa dibaca dan diunduh di bawah ini :

Mengenal Tentang Parcel atau Hampers

Mengenal Tentang Parcel atau Hampers

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah momen untuk saling bersilaturahmi dan saling memaafkan. Banyak cara seseorang merayakannya, salah satunya dengan mengirimkan parsel.

Saling mengirim parsel atau hampers jelang Lebaran Idul Fitri seakan sudah menjadi sebuah tradisi setiap tahunnya. Namun, tahukah kamu bagaimana tradisi tersebut dimulai?

Ketua Asosiasi Pengusaha Parsel Indonesia (APPI) Fahira Idris mengatakan tradisi mengirim parsel atau hampers saat Lebaran sudah ada sejak lama. Hal seperti itu juga dilakukan oleh dunia, termasuk Arab Saudi dan masuk Indonesia seiring berkembangnya agama Islam.

Dilansir dari Tamasia, tradisi saling mengirimkan parsel atau hampers saat Lebaran sudah ada sejak abad ke-11. Saat itu diperkenalkan pertama kali oleh William The Conqueror setelah Pertempuran Hastings.

Sesuai dengan arti katanya, hampers atau keranjang anyaman pertama kali digunakan untuk mengangkut makanan dan anggur dalam perjalanan panjang melintasi darat dan laut sekitar 1.000 tahun yang lalu.

Anyaman dipilih sebagai bahan keranjang karena dinilai lebih ringan daripada kayu. Selain itu juga lebih tahan lama, sehingga isian hampers masih dalam kondisi baik saat sampai ke penerima.

Munculnya tradisi kirim parsel atau hampers saat Lebaran berasal dari perang juga diiyakan oleh Fahira. Saat itu katanya para perempuan yang tidak ikut pertempuran membuat dan mengirimkan parsel untuk para pejuang.

“Para ibu atau perempuan yang saat itu tidak terjun ke medan pertempuran, berjuang dengan mengirimkan parsel berisi makanan untuk para pejuang. Tradisi mengirimkan ini kemudian berlanjut hingga kini terutama di momen hari besar keagamaan,” tuturnya.

Intinya parsel itu bingkisan sebagai hadiah yang isinya mulai dari berbagai macam kue, hingga aneka makanan dan minuman yang utamanya dikemas dalam kaleng atau toples. Semua itu ditata dan dihias dalam bentuk keranjang.

Bahkan ada hadiah yang berisi barang pecah belah. Semua itu ditata apik dalam keranjang dan dikirimkan kepada orang-orang tertentu pada hari raya. (detik.com).

Bagi yang ingin cari Parsel, silahkan hubungi : 081510780621

Cara dan Syarat Pendirian KOPERASI UMKM BINA BANGUN BANGSA

Cara dan Syarat Pendirian KOPERASI UMKM BINA BANGUN BANGSA

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau Badan Hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan Pembentukan Koperasi

Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Nilai – Nilai Dasar Koperasi BINA BANGUN BANGSA

Nilai – nilai yang mendasari kegiatan Koperasi, yaitu : Musyawarah, Kekeluargaan, Gotong Royong, Bertanggung jawab, Berkeadilan.

Manfaat Koperasi bagi Anggota

  1. Memberikan berbagai kemudahan dan pelayanan bagi anggota
  2. Sarana belajar untuk pengembangan diri dan potensi usaha anggota
  3. Sarana penjualan dan pemasaran serta pengembagan usaha yang sudah dimiliki anggota
  4. Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup anggota
  5. Membuka akses bantuan dan permodalan usaha anggota
  6. Menciptakan lapangan pekerjaan dan usaha baru
  7. Mengurangi tingkat pengangguran

Syarat Pembentukan Koperasi

  1. Pembentukan Koperasi harus memenuhi syarat :
    • Anggota BINA BANGUN BANGSA
    • Koperasi Primer di bentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang/Anggota yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
    • Pendiri adalah Anggota BINA BANGUN BANGSA sebagai Warga Negara Indonesia, mampu melakukan tindakan hukum;
    • Nama Koperasi paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) kata;
    • Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomi kepada anggota;
    • Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan, yang di cantumkan dalam Anggaran Dasar;
    • Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh Rapat Pendiri Koperasi.
  2. Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan :
    • Rencana pembentuan koperasi;
    • Nama Koperasi;
    • Rancangan Anggaran Dasar Koperasi;
    • Usaha Koperasi;
    • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib;
    • Pemilihan pengurus dan pengawas.
  3. Rapat pembentukan Koperasi, dipimpin oleh seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh Para Pendiri.
  4. Rapat pembentukan Koperasi, menetapkan Anggaran Dasar Koperasi yang memuat sekurang-kurangnya :
    • daftar nama pendiri;
    • nama dan tempat kedudukan;
    • jenis koperasi;
    • maksud dan tujuan;
    • jangka waktu berdirinya;
    • keanggotaannya;
    • jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal;
    • permodalan;
    • rapat anggota;
    • pengurus;
    • pembina;
    • pengawas;
    • pengelolaan dan pengendalian;
    • bidang usaha;
    • pembagian sisa hasil usaha;
    • ketentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum; dan
    • sanksi.
  5. Hasil pelaksanaan rapat pembentukan koperasi, dibuat dalam :
    • Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi, atau
    • Notulen Rapat Pendirian Koperasi.

Bagi anggota yang ingin gabung dalam Koperasi UMKM BINA BANGUN BANGSA silahkan ajukan pendaftaran melalui link/klik di sini

“SELAMAT BERKOPERASI”

Seputar Hak Cipta, Perizinan, ISBN dan Perpajakan Dalam Penerbitan Buku

Seputar Hak Cipta, Perizinan, ISBN dan Perpajakan Dalam Penerbitan Buku

Hal yang ditulis pada judul artikel ini merupakan tema yang cukup sering ditanyakan oleh para penulis pemula. Sebenarnya, tak ada kaitan di antara mereka. Tapi banyak orang yang sering menganggap itu semua satu paket. Karena itu, saya coba bahas semuanya di artikel ini. Semoga bermanfaat 🙂

I. Hak Cipta

Banyak penulis yang mengira bahwa jika menerbitkan buku, hak ciptanya juga harus diurus.

Sebenarnya, dalam proses penerbitan buku di manapun, tak ada yang namanya “pengurusan hak cipta”. Seorang sahabat saya – namanya Denny Baonk – yang lulusan fakultas hukum pernah berkata:

“Sebuah hasil karya intelektual akan OTOMATIS mendapat hak cipta begitu karya tersebut dipublikasikan.”

Jadi ketika sebuah buku terbit atas nama Bejo Suparjo misalnya, maka OTOMATIS si Bejo Suparjo sebagai pemilik hak cipta dari buku tersebut. Dan hak cipta ini berlaku seumur hidup. Bahkan setelah kita meninggal pun, hak cipta bisa diwariskan kepada ahli waris kita.

NB: Masih menurut teman saya, tidak ada definisi yang jelas mengenai “dipublikasikan” tersebut. Artinya, publikasi bisa di mana saja, termasuk di blog, milis, notes Facebook, dan sebagainya. Jadi tulisan yang sedang Anda baca ini pun, sudah memiliki hak cipta karena sudah dipublikasikan, walau hanya di blog pribadi. Padahal saya tak pernah mengurusnya 🙂

NB: Hak cipta biasanya hanya perlu diurus jika kita sebagai penulis hendak mempatenkan istilah, logo atau konten tertentu pada buku kita. Misalnya pada buku Quantum Ikhlas. Pak Erbe Sentanu sebagai penulisnya telah mendaftarkan hak merek Quantum Ikhlas sehingga tak bisa lagi dipakai oleh orang lain.

“O… jadi hak cipta itu bukan milik penerbit?” 

Bukan! Hak yang melekat pada penerbit adalah HAK PENERBITAN, atau hak untuk menerbitkan. Bukan hak cipta. Dan hak penerbitan ini pun tidak selamanya. Bisa dibatasi oleh waktu atau jumlah eksemplar.

Misalnya begini:

1. Si A menerbitkan buku di Penerbit Y, dengan kontrak selama 3 tahun. Artinya, Penerbit Y berhak menerbitkan buku si A selama 3 tahun. Setelah masa 3 tahun berakhir, maka kontrak pun berakhir dan si A bebas menerbitkan buku tersebut di tempat lain.

2. Si B menerbitkan buku di Penerbit Z dengan kontrak 5.000 eksemplar. Artinya, kontrak antara si B dan Penerbit Z berlaku hingga buku tersebut dicetak sebanyak 5.000 eksemplar. Jika kuota 5.000 eksemplar tersebut telah tercapai, maka perjanjian otomatis berakhir, dan si B bebas menerbitkan bukunya di tempat lain.

“Apakah penerbit bisa memiliki hak cipta atas buku yang kita tulis?”

Bisa, jika si penerbit TERLIBAT dalam proses penulisan buku tersebut. Contohnya adalah buku Trilogi Sepatu Dahlan karya Khrisna Pabichara. Penulisan buku ini berawal dari ide penerbitnya (NouraBooks). Semua konsep berasal dari mereka. Lalu mereka pun mencari penulis yang bersedia menuliskan buku sesuai permintaan penerbit.

Dalam kasus seperti ini, penerbit dan penulis memiliki hak cipta terhadap buku yang ditulis. Adapun jika semua ide dan proses penulisan berasal dari penulis, maka hak cipta seharusnya 100% milik penulis. Jangan sampai penulis (yang mungkin masih lugu) menyerahkan hak cipta bukunya kepada penerbit. Wow! Bahaya!

“Bagaimana dengan ISBN? Apakah adanya ISBN merupakan pertanda bahwa sebuah buku sudah memiliki hak cipta?”

TIDAK. ISBN (International Standard Book Number) berfungsi sebatas administratif saja. Dengan memiliki ISBN, sebuah buku tercatat di Arsip Nasional selama 50 tahun. Dengan ISBN, sebuah buku akan lebih mudah dikenali dan dicatat secara administratif. Itu saja fungsinya. ISBN tak ada kaitan dengan hak cipta atau perizinan.

“Perizinan? Hm… bagaimana cara mengurus perizinan penerbitan buku?”

II. Perizinan

Untuk menerbitkan buku di Indonesia, tak ada izin apapun yang harus diurus. Demi Tuhan. Tak ada izin apapun yang harus diurus! Sangat jelas, bukan?

Karena itu, tak perlu bertanya lagi. Tak ada gunanya pembahasan mengenai perizinan, sebab memang tak ada aturan yang mengatur hal itu di dunia penerbitan.

“Tapi bukankah untuk menerbitkan buku, hanya boleh dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum?”

Siapa bilang? Perorangan pun bisa, kok!

“Lho… kok aneh? Setahu saya, untuk menerbitkan buku kan harus ada ISBN-nya. Dan untuk mengurus ISBN, katanya wajib melampirkan bukti legalitas penerbit, seperti akte notaris. Gimana, dong?”

Hehehe…. jangan bingung, teman. Begini, ya.

III. ISBN

Pertama: Tak ada aturan bahwa buku yang terbit harus punya ISBN. Anda bebas menerbitkan buku tanpa nomor ISBN. Jadi misalnya Anda menerbitkan buku atas nama perseorangan, tanpa pakai nomor ISBN, dan diterbitkan dengan nama penerbit buatan Anda sendiri  (nama yang dibuat secara asal-asalan saja, sesuka Anda, tanpa perlu mendaftarkan nama penerbit tersebut ke manapun), maka itu bisa Anda lakukan. Dan itu sama sekali tidak melanggar hukum.

Kedua: Tak ada aturan bahwa penerbitan buku hanya boleh dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum. Bahkan perorangan pun bisa.

Ketiga: Anda bisa saja mendirikan perusahaan berbadan hukum, lalu penerbitan bukunya dilakukan di bawah naungan perusahaaan tersebut. Jika misalnya Anda mengurus perizinan, maka perizinan tersebut HANYA berkaitan dengan si perusahaannya saja. Tak lebih dan tak kurang. Artinya, perusahaan Anda butuh legalitas, karena itu Anda mengurus perizinannya. Adapun kegiatan menerbitkan buku yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, sama sekali tak ada izin yang harus diurus. Nah, sudah jelas kan, bedanya?

Keempat: Untuk mengurus ISBN bagi penerbit baru, DULU bisa dilakukan secara bebas, tanpa ada syarat khusus yang memberatkan.

Namun sejak awal tahun 2012, Perpustakaan Nasional sebagai lembaga resmi yang menerbitkan nomor ISBN di Indonesia, membuat aturan baru, bahwa bagi penerbit baru yang hendak mengurus ISBN, wajib melampirkan bukti legalitas penerbit (misalnya akte notaris). Namun bagi penerbit lama, syarat ini tidak diperlukan.

Jadi, HARAP DIBEDAKAN: Bukti legalitas tersebut konteksnya adalah untuk mengurus ISBN, bukan untuk mendirikan penerbitan. Keduanya berbeda, jangan dicampuradukkan, agar tidak bingung, hehehe… 😀

Jika Anda misalnya menerbitkan buku tanpa nomor ISBN, tentu saja Anda tak perlu punya bukti legalitas apapun, tak perlu berbadan hukum.

Nah, sudah jelas kan, sekarang?

IV. Perpajakan

“Oke, saya mulai paham sekarang. Namun bagaimana dengan perpajakan? Misalnya buku saya diterbitkan tanpa izin, lalu laris manis dan terjual sebanyak (misalnya) 1 juta eksemplar, apakah saya tidak akan dikejar-kejar oleh petugas pajak?”

Hehehe… begini teman:

Satu: Perpajakan dan perizinan itu tak ada kaitannya, tak ada hubungannya. Jadi tak perlu dihubung-hubungkan, ya. Kalau dihubung-hubungkan, cuma bikin bingung, hehehe… 😀

Perizinan itu urusan menteri atau departemen yang mengurus masalah-masalah hukum. Sedangkan perpajakan itu urusan menteri atau departemen yang mengurus masalah-masalah keuangan. Artinya, petugas pajak tak akan mengejar-ngejar Anda karena buku Anda terbit tanpa izin. Sebab itu bukan urusan mereka 🙂

Dua: Pajak itu tidak ada kaitannya dengan besar kecilnya nilai rupiah yang Anda dapatkan atau yang Anda keluarkan.

Saya beri contoh konkrit nih:
Para pedagang elektronik di Mangga Dua, penghasilan mereka bisa miliaran rupiah berbulan. Tapi mereka tak kena pajak. Sebaliknya, Anda beli permen di hypermarket, ternyata kena pajak. Padahal harganya cuma Rp 2.000.

Perpajakan tak ada kaitannya dengan jumlah rupiah. Sebuah transaksi bisa terkena pajak hanya jika terdapat unsur-unsur berikut:

1. Adanya transaksi yang membutuhkan bukti tertulis (misalnya kuitansi, nota pembelian, dan sebagainya)
2. Di dalam bukti tertulis tersebut terdapat konsekuensi pajak.

Kedua syarat di atas harus terpenuhi, tak bisa salah satunya saja.

Contoh konkrit:
Anda beli permen di warung pinggir jalan, tak kena pajak. Karena kedua syarat di atas tidak diperlukan. Sebaliknya, Anda beli permen di hypermarket, pasti kena pajak. Karena pada hypermarket, kedua syarat tersebut diperlukan.

Jadi, kembali ke pertanyaan semula:
Penjualan buku Anda akan dikenai pajak, hanya jika Anda menjualnya dengan cara yang mengharuskan adanya kedua syarat di atas. Misalnya jika buku Anda dijual di toko buku seperti Gramedia. Pasti kena pajak, walau yang laku cuma 5 eksemplar misalnya.

Sebaliknya kalau Anda jualan secara online misalnya, maka tak ada pajak yang harus Anda bayar, walau penghasilan dari kegiatan ini mencapai (misalnya) triliunan rupiah.

Mohon maaf, angka triliunan rupiah ini mungkin terlalu berlebihan. Namun saya sengaja “agak lebay” seperti itu, hanya bertujuan agar Anda bisa memahami konteks tema perpajakan ini dengan lebih mudah. Intinya (sekali lagi), pengenaan pajak tak ada kaitannya dengan jumlah rupiah yang diterima atau dikeluarkan.* * *

Nah, sudah jelas kan sekarang? Semoga bermanfaat. Terima kasih. Salam sukses selalu!

Jonru